Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Sandi Minta Survei KHL sebelum Tetapkan Upah

MI
27/10/2017 09:56
Sandi Minta Survei KHL sebelum Tetapkan Upah
(Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta, 1 Mei lalu---MI/Panca Syurkani)

PEMPROV DKI Jakarta akan segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno meminta Dewan Pengupahan untuk menyurvei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan penetapan UMP.

“Salah satu poin dan arah­an yang saya berikan ialah mengenai survei KHL. Kemarin keliling Jakarta, saya lihat biaya hidup meningkat. Kami ingin tahu potretnya seperti apa dan kami ingin dilakukan sepanjang tahun,” ujar Sandi seusai pertemuan dengan Dewan Pengupahan, kemarin.

Survei lima tahunan itu terakhir dilakukan pada 2015. Meski belum lima tahun, Sandi memerintahkan Dewan Pengupahan yang terdiri atas Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi itu untuk menyelesaikan survei KHL pada akhir Oktober ini.

“Kita ingin tepat waktu dan semuanya harus beker­ja 24 jam, enggak ada lagi tanggalan merah. Kerja, kita hadirkan kepastian itu sendiri. Enggak usah bicara angka dulu, tapi proses,” tegas Sandi.

Pada saat survei 2015 lalu, pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. PP tersebut sudah memiliki formula penghitungan upah pekerja sesuai tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Baru kemudian, pada 2016, UMP DKI Jakarta dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 227 Tahun 2016 tentang UMP DKI 2017.

Namun, para serikat pekerja menggugat pergub itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diterima dan pergub harus dicabut. Adapun tahun ini, serikat pekerja menuntut upah naik menjadi Rp3,9 juta-Rp4,1 juta. Artinya, kenaikan sebesar Rp600 ribu dari UMP minimum, yakni Rp3,3 juta.

Kadin patuhi
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai hasil survei KHL tidak bisa dijadikan dasar penetapan UMP, melainkan hanya sebagai referensi.

Sebagai wewakili para pengusaha, Sarman mengatakan Kadin DKI Jakarta tetap meminta penghitungan UMP 2018 berdasarkan rumusan pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Para pengusaha menurutnya, tidak bisa menga­komodasi kenaikan UMR 15%-20% tiap tahun.

Meski demikian, dia mengaku pihaknya akan menjalankan survei KHL sesuai perintah Sandi tersebut. “Arah­annya kan dilakukan survei KHL sesuai permintaan serikat pekerja. Kami tetap akan menyurvei lima pasar di lima wilayah Jakarta,” kata Sarman.

Survei tersebut akan dilakukan di lima pasar di antaranya, Pasar Blok A Jakarta Selatan, Pasar Koja Jakarta Utara, Pasar Cengkareng­ Jakarta Barat dan Pasar Jatinegara Jakarta Timur.

“Sabtu pukul 09.00 harus sudah diolah sehingga mungkin kita bisa dapat angka KHL yang menjadi referensi bagi gubernur. Ada 60 komponen penilaian, seperti pangan, sandang, papan. Nanti harga dirata-ratakan hasilnya dibagi lima. Hasilnya diolah bersama BPS,” imbuh Sarman. (Ssr/MTVN/Aya/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya