Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan menghendaki tarif mass rapid transit (MRT) tidak melebihi Rp10 ribu per penumpang. Hal itu karena rute MRT hanya 16 km dari Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI). Seharusnya tarif MRT lebih murah ketimbang commuter line, moda transportasi berbasis rel lainnya.
"Harga tiket MRT seharus-nya tidak boleh lebih dari Rp10 ribu. Commuter line saja dari Bogor ke Jakarta itu Rp7.000. Takutnya kalau kemahalan tidak ada orang yang mau naik MRT di pengoperasian pertamanya," kata Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan, Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono di Jakarta, kemarin
Sebelumnya, PT MRT Jakarta menghitung keekonomian tarif yang akan dibebankan pada penumpang MRT sebesar Rp17 ribu-Rp20 ribu per penumpang. Tarif itu tanpa dana public service obligation (PSO) dari pemerintah. Meski demikian, tarif tersebut masih perkiraan lantaran proyek belum selesai sehingga biaya produksi yang menjadi salah satu komponen tarif belum bisa dipastikan.
Prasetyo yang juga komisaris PT MRT memperkirakan jumlah penumpang MRT di Jakarta akan memebludak hingga 200 ribu penumpang dalam sehari. Karena itu, Pemprov DKI harus mampu menyediakan setidaknya empat keuntungan bagi penumpang MRT, salah satunya tarif murah.
"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) punya tata cara penghitungan PSO. Itu bisa jadi salah satu referensi dengan kondisi MRT yang sudah pasti berbeda dengan MRT Jakarta," tuturnya.
Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan bukan tidak mungkin penumpang MRT dikenai biaya Rp10 ribu. Namun, perlu dipastikan tiga faktor penentu tarif memungkinkan. Ketiga faktor itu ialah biaya produksi MRT secara keseluruhan, jumlah penumpang per hari, dan tingkat pendapatan nontiket (non-fairbox) atau sisi bisnis periklanan. (Aya/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved