Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJER Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah mangkir dalam panggilan kedua penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sedianya, penyidik akan memeriksa Yuliana hari ini sebagai tersangka.
"Agenda hari ini untuk memeriksa Ibu Yuliana, tetapi dari lawyer-nya tadi menyampaikan ke penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10).
Argo menjelaskan, Yuliana mangkir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Ke depannya, lanjut Argo, penyidik akan mengagendakan pemanggilan ketiga terhadap Yuliana. Namun Argo belum menjelaskan kapan panggilan ketiga akan dilayangkan terhadap Yuliana.
"Mohon waktu untuk diagendakan kembali karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," jelas Argo mengutip alasan yang disampaikan pengacara.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dilaporkan nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri. Ifranius merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Alvin Lim selaku kuasa hukum Ifranius mengatakan Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit, sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi No LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017, tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan No LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 18 April 2017. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved