Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Alfian Tanjung ke Kejaksaan

Deny Irwanto
04/10/2017 21:25
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Alfian Tanjung ke Kejaksaan
(MI/Bary Fathahilah)

PENYIDIK Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara tersangka penyebar ujaran kebencian, Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas Alfian sudah dilimpahkan sejak Selasa (26/9) lalu.

"Kalau lengkap, P21 langsung kita serahkan barang bukti, seandainya nanti ada P19 lagi nanti kita perbaiki lagi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10).

Argo menjelaskan, berkas yang telah diserahkan ke kejaksaan itu berkaitan dengan laporan dari Taman Perdamaian Nasution karena Alfian menyebut mayoritas kader PDI Perjuangan sebagai PKI.

"Kasus yang kemarin, yang di sini, di Polda Metro Jaya. Surabaya enggak," jelas Argo.

Penetapan tersangka terhadap Alfian dilakukan pada 30 Mei 2017 terkait dugaan penghinaan yang dilakukan lewat akun Twitter-nya. Alfian diduga menyindir kader PDI Perjuangan sebagai antek PKI. Laporan perkara kepada polisi dilayangkan oleh Tanda Perdamaian Nasution.

Alfian dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga dijerat Pasal 310 dan 311 serta Pasal 156 KUHP. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya