Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta tengah menunggu keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator dan Maritim (Kemenko Maritim), terkait pencabutan moratorium Pulau G di pesisir utara Jakarta.
Pihak Pemprov mengaku tugas mereka untuk mengurus analisis dampak lingkungan (Amdal) milik PT Muara Wisesa Samudra sudah selesai. Dengan demikian, entitas usaha PT Agung Podomoro Land (APLN) tersebut telah mengantongi lampu hijau untuk melanjutkan pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah mengatakan, pihaknya sudah memenuhi seluruh kajian lingkungan yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk Panduan Rancang Kota.
"Silakan kementerian di pemerintah pusat ambil kebijakan karena moratorium ini kan dulu dikeluarkan oleh Kemenko Maritim sehingga yang harus mencabut juga Menko Maritim," kata Saefullah di Balai Kota, Selasa (3/10).
Sebelumnya, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menyebut, PT Muara Wisesa Samudra sudah memenuhi sanksi administrasi untuk kembali dapat melakukan kegiatan reklamasi di Pulau G. Pengembang sudah memenuhi enam persyaratan yang diajukan Kementerian LHK sebelum dapat melakukan reklamasi kembali.
Selain itu, keberlanjutan reklamasi Pulau G juga melalui kajian teknis yang dilakukan oleh PLN dan Pertamina. Hal itu untuk memastikan agar reklamasi tak mengganggu PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati menyebut, PLN sudah sepakat terkait opsi untuk menghasilkan listrik tanpa terganggu aliran air. Seluruh pihak setuju mengabulkan keinginan PLN membuat kolam pendingin untuk menghasilkan listrik.
Setelah adanya keputusan pencabutan moratorium tersebut, bukan berarti Pemprov DKI serta merta tidak punya tugas. Bersama legislatif, Pemprov wajib melanjutkan dua raperda yang dihentikan sementara pembahasannya, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Tentunya dong kita harus selesaikan dua raperda soal reklamasi itu. Sesuai arahan Pak Gubernur kemarin," ujar Tuty.
Sebelumnya, Kementerian LHK mengeluarkan SK untuk PT Muara Wisesa yang berisi sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau G. Sanksi itu diberikan pada Mei 2016.
Selang sebulan, Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli menyatakan pembangunan Pulau G harus dihentikan karena melakukan pelanggaran berat. Sebab, Pulau G dibangun berjarak 300 meter dari PLTU Muara Karang. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved