Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH sempat tertunda, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp71,89 triliun. Di dalamnya telah termasuk estimasi anggaran penaikan tunjangan anggota DPRD.
Komponen penaikan tunjangan itu dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Meski begitu, menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, rincian nilainya belum diatur secara spesifik lantaran Pergub terkait penaikan tunjangan anggota dewan belum diterbitkan.
Sebelumnya, kata Djarot, ada nominal tunjangan yang belum disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif. Namun lantaran pengesahan APBD-P mendesak, Djarot meminta agar komponen penaikan tunjangan tetap dimasukkan sesuai dengan aturan PP nomor 18/2017.
"Tadi sempat dibicarakan (dengan DPRD). Saya bilang di situ, tolong dibedakan antara APBD-P dan Pergub. Pergub belum saya tandatangani, tapi kita kan pakai sistem e-budgeting sehingga harus dimasukkan komponen ini. Komponen yang dimasukkan adalah komponen yang sesuai aturan. Kunci dulu di situ," kata Djarot seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/10).
Pada Jumat (29/9) lalu, Djarot menolak menandatangani nominal yang diajukan DPRD soal penaikan tunjangan.
Pada Jumat pagi itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyambangi ke ruang kerja Djarot. Lalu sore harinya, giliran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Michael Rolandi dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati gantian menyambangi ruang kerja Prasetio Edi.
Setelahnya, Saefullah mengungkapkan ada nominal yang tidak disepakati terkait penaikan tunjangan anggota dewan. Djarot menilai ada angka-angka yang fantastis dan berpotensi melanggar aturan.
Sebagai contoh, pertama, DPRD meminta tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri tiga kali lebih besar dari aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kedua, DPRD meminta agar setiap rapat, Ketua DPRD mendapat biaya Rp3 juta, Wakil Ketua DPRD mendapat Rp2 juta, dan anggota DPRD mendapat Rp500 ribu.
Ketiga, terkait perubahan sistem tunjangan transportasi. Setiap anggota DPRD sebelumnya masing-masing mendapatkan satu unit mobil. Djarot meminta, jika diberikan tunjangan transportasi dalam bentuk rupiah, mobil tersebut harus ditarik terlebih dahulu. Sementara DPRD meminta tunjangan transportasi tetap berupa fasilitas mobil dinas.
"Maka ini perlu disempurnakan supaya tidak melanggar aturan. Beberapa komponen tidak rasional serta berpotensi melanggar aturan, ini saya enggak mau," tegas Djarot.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dewan DKI Jakarta Yuliadi menuturkan angka yang diajukan DPRD DKI Jakarta terkait penaikan tunjangan ialah sebesar Rp12,5 miliar untuk tiga bulan ke depan hingga tahun anggaran 2017 berakhir. Kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI ditetapkan sebesar tujuh kali, atau dalam tataran level tinggi berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2017. Sebab, kemampuan anggaran DKI Jakarta tergolong tinggi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved