Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA tersangka dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen, Direktur Head of Claim dan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wesling dan Yuliana Firmansyah, akan diperiksa pekan depan.
Selain memeriksa dua tersangka, penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya akan mendatangkan ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya harus menguatkan fakta hukum di lapangan yang sudah dikantongi oleh penyidik dengan keterangan saksi ahli.
"Rencananya minggu depan akan diperiksa. Kami juga akan memeriksa saksi ahli apakah perusahaan ini menjual jasanya dan ada pelanggaran di sana," ujarnya.
Argo menambahkan diduga masih ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan asuransi yang tidak bertanggung jawab. Terkait hal itu kepolisian meminta masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada mereka.
"Silahkan dilaporkan jika ada yang dirugikan atau ada yang klaim tidak bisa cair asuransinya, dilaporkan saja," terangnya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, tutur dia, akan dibuka posko pengaduan terkait dengan dugaan penipuan asuransi jika jumlahya bertambah. "Sekarang baru satu orang yang lapor. Yang merasa dirugikan laporkan dulu saja," imbuhnya
Sebelumnya penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diduga melanggar pasal 8 ayat (1), pasal 10 dan pasal 18 jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 63 yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved