Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JONRU Ginting memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor kasus ujaran kebencian.
Pria yang sangat terkenal di media sosial itu sebelumnya dilaporkan oleh Muannas Al Aidid karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui postingan di Facebook.
Dengan mengenakan baju koko berlapis jas hitam, Jonru yang didampingi kuasa hukumnya tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB.
"Bisa-bisaan mereka saja itu. Mereka memelintir ucapan saya. Saya bukan Tuhan gitu loh apapun bisa terjadi," kata Jonru di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (28/9).
Jonru kembali mengatakan, dirinya tidak pernah menyesal atas semua ucapan yang pernah dilontarkan melalui media sosial. Ia juga menegaskan tidak akan kapok untuk bermedos dan mengkritisi sejumlah kebijakan yang dianggapnya menlenceng.
"Saya enggak menyesal. Ada enggak gunanya menyesal? Menyesal bikin rugi kita sendiri," pungkas Jonru.
Muannas melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved