Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI belum menemukan indikasi gangguan jiwa terhadap Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Sebelumnya Aris dikatakan mengalami gangguan jiwa oleh istrinya, Rani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sejak dilakukan penangkapan pada Minggu (24/9) dini hari, Aris masih terlihat normal.
"Kan kita lihat sendiri normal jawabnya (pertanyaan penyidik)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Argo menjelaskan, penjelasan istri Aris tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan kondisi kejiwaan suaminya. Ia menjelaskan, polisi hanya berdasar pemeriksaan medis untuk menentukan kondisi kejiwaan Aris.
"Ya kita harus melihat ahli yang menyampaikan. Nyatanya pas kita tanya normal, jawabnya lancar. Artinya tidak ada masalah," jelas Argo.
Penyidik Subdit Cuber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com, Senin (25/9). Aris akan diperiksa selama 20 hari ke depan.
Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bisnis jual beli nikah siri milik Aris terbongkar kepolisian. Aris dicokok lantaran aktivitasnya yang belum sepekan itu diduga mengandung unsur pornografi dan perdagangan orang dan anak di bawah umur. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved