Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pelaku pengoplos tabung gas elpiji dibekuk Satreskrimsus Polres Jakarta Selatan. Sindikat yang sudah beraksi selama empat bulan ini mengaku bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku berinisial M, J, dan S ditangkap saat mendistribusikan tabung gas elpiji di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena ukuran atau isi tabung gas tidak sesuai dengan aslinya.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menyuntik tabung gas dari ukuran 3 kilogram ke 12 kilo gram," sebutnya.
Para pelaku mengaku terlebih dahulu mengumpulkan tabung gas ukuran 3 kg dan mengisinya di agen gas. Setelah itu mereka menyuntikkan tabung tersebut ke tabung 12 kg. Untuk meraup keuntungan yang lebih besar tabung gas 12 kg tersebut tidak diisi penuh.
Dari setiap tabung yang dijual pelaku mengaku meraup keuntungan lebih dari Rp50 ribu dan setiap harinya mereka mampu menjual sekitar 100 tabung ukuran 12 kg.
Dari hasil kejahatan itu, polisi mengamankan ratusan tabung ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan untuk mengoplos. Adapun para pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dan pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved