Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
WAJAH Ahmad Yani, 19, terlihat bingung saat masuk ke salah satu toko obat di Jalan Keamanan Raya, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (19/9) siang. Dia merasa heran di toko itu banyak orang dengan seragam bertuliskan "Polisi".
Yani tidak tahu bahwa di toko itu sedang digeledah Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat bersama Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat untuk mencari obat keras atau ilegal yang dijual bebas.
Seorang anggota polisi bertanya Yani mau beli apa. Sontak Yani kaget, hanya gelengan kepala jawaban Yani. Anggota kembali mendesak, Yani akhirnya mengaku, dengan terbata-bata dia menjawab ingin membeli tramadol.
"Mau beli tramadol pak. Biasa beli di sini, sudah empat kali beli," ujar Yani cengengesan.
Untuk informasi, tramadol merupakan obat pereda rasa nyeri setelah operasi bedah. Obat ini tidak dijual bebas tanpa resep dokter. Polisi memang tengah menggeledah obat tersebut.
Awalnya, pedagang di toko yang berkedok toko klontong itu tidak mengaku menjual obat tramadol dan Paracetamol Caffeine Carirodal (PCC) yang menyebabkan puluhan orang jatuh sakit hingga ada yang tewas di Kendari.
Awalnya saat menggeledah, polisi belum menemukan obat tersebut. Mendengar pengakuan Yani, polisi kemudian memanggil penjaga toko dan mendesak untuk menunjukkan di mana obat tersebut.
Obat yang dijual Rp20 ribu per 10 butir itu ternyata disembunyikan di bawah etalase toko itu dan ditumpuk beberapa obat lainnya. Ada satu kardus tramadol yang berisi sekitar 3.600 butir tramadol.
Yani dan pedagang itu tak bisa berkomentar banyak. Mereka kemudian di bawa polisi untuk dimintai keterangan. Yuli Murtiningsih, staf Seksi Sumber Daya Kesehatan Sudinkes Jakbar mengatakan, razia merupakan pengawasan atau pembinaan dan pengendalian kepada sarana farmasi di Jakarta Barat.
"Terutama untuk obat-obat yang dilarang atau ada peluang untuk disalahgunakan seperti tramadol, kami juga cari yang lagi ramai saat ini PCC dan berbagai macamnya,"
Dari temuan itu, pihaknya akan menyelidiki siapa distributor serta produsen obat ilegal tersebut. Selain itu, razia juga menemukan ribuan butir obat tanpa izin serta kedaluarsa.
Selanjutnya polisi dan Sudinkes akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga penutupan izin usaha toko tersebut.
"Kalau kita lihat dari luar kan (toko obat) seperti toko sembako atau kelontong ya, tapi di sini banyak sediakan obat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Artinya ini tidak sesuai dengan penyimpanan yang semestinya," jelas Yuli. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved