Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

ACTA Laporkan Akun Penyebar Ujaran Kebencian ke Bareskrim

Sri Utami
12/9/2017 19:50
ACTA Laporkan Akun Penyebar Ujaran Kebencian ke Bareskrim
(Ilustrasi--thinkstock)

AKUN facebook Tirtahati Chandra (TC) dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berunsur SARA. Sekjen ACTA Jamaal Yamanie mengatakan akun facebook Tirtahati Chandra diduga mengunggah beberapa status berbau ujaran kebencian dan bisa menyulut kemarahan umat.

Tulisan Tirtahati berbunyi "Hayo ngaku, siapa di sini yang bersyahadat: Hoax adalah sebagian dari iman" dianggap termasuk dalam ujaran kebencian dan meyudutkan salah satu agama.

"Ini membahayakan jika tidak dilaporkan," ujar Jamaal.

Menurut Jamaal ujaran tersebut diunggah 3 September 2017 -10 September 2017 lalu. Ia mengatakan status yang ditulis oleh akun tersebut beragam namun intinya memplesetkan kata 'syahadat'.

"Memplesetkan kata Syahadat menjadi seperti ditulis dalam akun Facebook tersebut dapat dikategorikan telah menodai ajaran Islam," ucap Jamaal.

Jamaal menambahkan dalam laporannya tersebut, ia melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 unggahan akun facebook Tirtahati Chandra yang sudah dicetak.

Laporan yang dibuat Jamaal diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/924/IX/2017/Bareskrim tertanggal 11 September 2017 dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45a Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP dan 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain itu, ACTA menilai laporan yang dilayangkan ke Bareskri Polri itu sebagai bagian mendukung program Presiden Jokowi yang ingin memberantas penyebaran hoax dan ujaran kebencian di media sosial.

"Kami juga ingin tahu apakah laporan yang kami buat ini bisa cepat diproses atau tidak. Seperti kasus Saracen kan cepat ditangkap pelakunya," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya