Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Alfian Tanjung

Arga Sumantri
08/9/2017 15:55
Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Alfian Tanjung
(Tersangka ujaran kebencian Alfian Tanjung---MI/BARY FATAHILLAH)

TERSANGKA ujaran kebencian Alfian Tanjung ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ia dijemput paksa polisi saat baru dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/9) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap Alfian Tanjung merupakan kewenangan penyidik.

"Ditakutkan melarikan diri. Ditakutkan mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu sebagai subjektivitas penyidik ya," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (8/9).

Argo menampik penangkapan juga penahanan terhadap Alfian Tanjung dilakukan tanpa dasar. Menurut Argo, seluruh prosedur sudah dipenuhi penyidik sebelum mengeksekusi Dosen di salah satu universitas swasta itu.

"Semua administrasi lengkap. Silakan (proses hukum) kalau tidak terima," ungkap Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jateng itu memastikan kasus yang menjerat Alfian Tanjung di Polda Metro Jaya sudah lama. Penetapan tersangka terhadap Alfian dilakukan pada 30 Mei 2017 terkait dugaan penghinaan yang dilakukan lewat akun Twitternya.

Alfian diduga menyindir kader Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan sebagai antek PKI. Laporan perkara kepada polisi dilayangkan oleh Tanda Perdamaian Nasution.

Alfian dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga dijerat Pasal 310 dan 311 serta Pasal 156 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, berkas Alfian Tanjung sudah direvisi setelah dinyatakan P19 dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus itu pun segera dibawa ke meja hijau.

"Artinya kami akan lakukan hal yang sama terhadap Alfian Tanjung terkait cuitan twitternya," ujar Adi. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya