Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

SP3 Rizieq Dinilai Lemah Landasan

Sri Utami
29/8/2017 18:32
SP3 Rizieq Dinilai Lemah Landasan
(AFP/RAISAN AL FARISI)

PENGAJUAN Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan oleh pengacara Rizieq Shihab atas kasus chat pornografi terbentur dengan barang bukti lengkap yang sudah didapatkan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan meski SP3 diatur dalam KUHAP, barang bukti yang didapatkan penyidik sudah kuat dan lengkap. Permohonan SP3 itu pun harus melalui proses gelar perkara.

"Proses hukum ini sudah jalan. Barang bukti sudah lengkap dan kuat tentu pengambilan keputusan untuk permohonan itu harus dengan dasar dan alasan yang jelas," terangnya.

Adi mengatakan kasus yang menjerat pemimpin FPI itu memiliki unsur pidana yang kuat. Karena itu sulit untuk menerima SP3 tanpa dasar permohonan dan alasan yang juga kuat.

"Dari proses penyelidikan ke penyidikan sudah mempunyai pandangan bahwa sudah ada bentuk pidananya," imbuhnya.

Sebelumnya tim pengacara Rizieq Shihab resmi melayangkan surat permohonan penghentian kasus percakapan pornografi ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap, polisi segera menerbitkan SP3 tersebut.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo, mengatakan alat bukti yang menjerat kliennya tersebut dinilai belum cukup kuat. Sehingga permohonan SP3 pun diajukan untuk selanjutnya proses hukum dihentikan.

"Alasan pertama bahwa dua alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya