Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Polri mendalami pihak-pihak yang memesan jasa grup Saracen untuk menyebarkan ujaran kebencian serta bernuansa SARA di media sosial, khususnya Facebook. Saat ini alat bukti berupa transaksi pemesanan masih dicari.
Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, transaksi pemesanan jasa itu ada yang melalui dunia maya maupun bertemu langsung.
"Ini tidak mudah karena dunia maya dan transaksinya tidak semua melalui dunia maya, ada kopi darat (bertemu langsung) dan termasuk penyidik sedang melacak untuk transaksi-transaksi itu," kata Awi, Jumat (25/8).
Dia menambahkan, penyilidikan terkait pihak yang pernah menjadi klien grup Saracen juga dilakukan untuk mengungkap tujuan dan motivasi di balik pemesanan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA tersebut.
"Percakapan ketiga tersangka itu ada terkait masalah uang. Tapi untuk siapa yang pesan, pembayaran kapan, di mana, itu harus dibuktikan."
Polisi saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap 120 gigabyte data milik grup penyebar kebencian Saracen yang disimpan di dalam komponen penyimpan data, berupa hard disk drive (HDD) dan flashdisk.
Pemeriksaan ini dilakukan lantaran data-data tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas grup Saracen dalam membuat dan menyebarkan konten ujaran kebencian dan SARA di media sosial, khususnya Facebook.
"Saat ini sedang dilakukan analisis lapor terkait barang bukti yang ada. Data yang baru bisa diperiksa baru 27 GB dan masih ada sekitar 93 GB," kata Awi.
Tak hanya itu, setelah kasus terungkap, 67 ribu member grup Facebook Saracencyberteam keluar. "Awalnya sekitar 800 ribu member kemarin dilakkukan update sudah banyak yang meninggalkan grup tersebut. terakhir pada posisi membernya 732.367 ribu."
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebelumnya menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA di media sosial. Ketiganya berinisial Jasriadi 32 Muhamad Faizal Tanong, 43, dan Sri Rahayu, 32.
Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved