Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Guru Honorer Terlibat Aniaya Joya Ditangkap

Gana Buana
25/8/2017 18:15
Guru Honorer Terlibat Aniaya Joya Ditangkap
(Ilustrasi--Duta)
TERSANGKA pembakar Muhammad Al Zahra alias Joya, 30, terduga pencuri amplifier, bertambah. Kini, Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi menangkap KM, 26, seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di daerah Babelan, Kabuapeten Bekasi.

"Kami amankan tersangka di rumahnya di daerah Babelan," ungkap Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra, Jumat (25/8).

Saat ini, kata Asep, pelaku pembakar Joya berjumlah enam orang. Lima pelaku sebelumnya yang telah ditangkap berinisial SU, 40; NA, 39; SD, 27; KR, 55 dan AL, 18. Dari kelima tersangka, peran SD paling fatal karena dia yang membeli bensin, lalu menyiram hingga menyulut api ke tubuh Joya sampai meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KM adalah orang yang memberikan uang pada SD untuk membeli bensin. Dia dimintai uang Rp10.000 oleh SD yang kemudian dibelikan bensin eceran. Namun, hingga kini polisi masih menggali keterangan KM.

"Sampai saat ini KM mengaku, tidak mengetahui uang yang diminta itu untuk digunakan membeli bensin, tapi dia ikut turut menendang saudara Joya. Jadi perannya dua, dia membantu saudara SD membeli bensin dan menganiaya Joya," jelas Asep.

Saat ini, kata Asep, polisi masih mengejar dua tersangka lainnya. Meski peran mereka tidak terlalu signifikan, polisi tetap mengejarnya. Identitas kedua tersangka lagi berdasarkan pengakuan salah satu tersangka.

Asep menyatakan, polisi bakal melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka bila melakukan perlawanan saat ditangkap. Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.

"Karena itu kami imbau agar para tersangka menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas," jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Seperti yang diketahui, Joya tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8) petang. Joya yang sempat diamuk massa karena diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Aksinya terpergok, hingga dia berlari dengan cara menceburkan diri ke sebuah kali perbatasan antara Kampung Muara Bakti dengan Kampung Suka Tenang. Warga Kampung Suka Tenang kemudian mengejar tersangka sampai ke Kampung Muara Bakti. Setelah menyeberang kali dan masuk ke wilayah Kampung Muara Bakti, dia justru diamuk massa hingga tewas karena dibakar.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya