Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Lagi, Polres Jakbar Tembak Mati Bandar Narkoba

Akmal Fauzi
25/8/2017 16:53
Lagi, Polres Jakbar Tembak Mati Bandar Narkoba
(Ilustrasi--thinkstock)

TINDAKAN tegas tembak mati bandar narkoba terus digencarkan aparat. Kali ini jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menembak mati seorang bandar berinisial TJ alias AF, 39. Residivis kasus narkoba itu ditembak saat mencoba melawan petugas.

Presiden Joko Widodo sempat mengumandangkan agar aparat kepolisian beri tindakan tegas ke bandar narkoba untuk beri efek jera serta bentuk perlawanan terhadap narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie mengatakan TJ ditembak usai mencoba melartikan diri dari petugas dengan tangan terborgol. Meski telah memberikan tembakan peringatan. Namun hal itu tak membuat pelaku nyerah.

"Kami terpaksa menembak pelaku hingga tembus ke dada," kata Roycke, Jum'at (25/8)

Tak hanya itu, petugas juga menangkap tiga orang yang diduga merupakan kaki tangan TJ, yakni KB, EL, dan MT. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.

Dari empat pelaku ini, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 200 gram, 1.400 butir ekstasi berlogo topeng, 2.000 pil Happy Five, timbangan, dan tiga handphone

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan terungkapnya penyidikan berawal informasi adanya transaksi narkoba. Petugas kemudian menangkap tiga pelaku.

"Dari penuturan ketiganya, diketahui narkoba ini didapat dari TJ. Karena itu anggota kami kemudian mengembangkannya dan mencari TJ," ujarnya

TJ kemudian ditangkap di rumahnya kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Saat ditangkap TJ tidak melakukan perlawanan. Namun saat hendak menunjukan keberadaan pemasok barang, TJ mencoba melarikan diri.

Suhermanto mengatakan TJ merupakan residivis kasus narkoba tahun 2006 dan sempat divonis selama empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.

Setelah keluar dari penjara, TJ tak jera, ia masih melakukan penjualan narkoba di sejumlah wilayah di Jakarta. "Dugaan kami, narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi di salah satu LP," tutur Suhermanto.

Dia mengatakan, dari kasus ini, pihaknya menyelamatkan 300.048 orang. Sementara terhadap tiga pelaku, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya