Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Keputusan Taksi Daring, MA Bermain Api

Muhammad Fauzi
24/8/2017 11:30
Keputusan Taksi Daring, MA Bermain Api
(Dok. MI/Galih Pradipta)

KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dinilai sangat meresahkan. MA dinilai tidak memahami esensi dari Permenhub tersebut dan dikawatirkan bisa memicu konflik akar rumput, karena tidak ada payung hukum taksi daring.

“Mahkamah Agung terbukti tidak memahami esensi dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang transportasi online (daring) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek,” ungkap pengamat sosial Arief Payuono.

Sangat jelas, ucapnya, Permenhub tentang taksi berbasis online tersebut digunakan untuk mengisi kekosongan aturan. Adanya Taksi berbasis online belum diimbangi dengan aturan perlindungan konsumen. Baik dari tarif dan kelayakan kendaraannya. Sebab taksi online masuk katagori Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

“Maka itu masyarakat penguna taksi daring dengan adanya Permenhub tersebut dapat terlindungi, Kok malah MA mencabutnya," kata Arief heran. Baca juga: Antisipasi Gejolak Putusan MA

Arief menilai sangat aneh jika dibandingkan dengan putusan MA Terkait Uji Materi. “Karena dengan tidak ada penetapan tarif dalam Taksi berbasis online diluar tarif akan membuat seenak-enak saja operator Taksi online menerapkan tarif nya,” ujarnya.

Apa yang dilakukan oleh pemerintah mengeluarkan Permenhub taksi daring, kata Arief, sebenarnya sudah tepat. “Permenhub itu sebuah bentuk kepedulian negara dalam melindungi masyarakat pengguna taksi daring dan pemilik taksi daring,” tandas Arief.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya