Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

40 Rekening Bank Terkait First Travel Ditelisik

Akmal Fauzi
21/8/2017 18:59
40 Rekening Bank Terkait First Travel Ditelisik
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menelisik 40 rekening bank yang diduga menerima aliran dana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Biro Perjalanan First Travel. Polisi terus mendalami aliran dana yang diduga mencapai triliunan rupiah.

Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Setyo Wasisto menjelaskan 40 rekening itu diatasnamakan oleh perusahaan dan pribadi. "Sedang dilacak semua. Untuk sementara ada sekitar 40 rekening, 40 buku tabungan dan ini sedang dicek langsung," ujar Setyo, Senin (21/8)

Jika nanti dari 40 rekening dengan nama yang berbeda-beda itu menerima aliran uang First Travel dan menyalahi aturan, Setyo menegaskan, pemilik rekening itu bisa dijerat hukum.

Namun, Setyo belum mengetahui dari 40 rekening itu apakah mempunyai saldo tabungan. Tetapi, saat ini, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh bos travel First Travel.

Begitu pun dengan sejumlah aliran dana ke luar negeri, Setyo menyebut bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan para tersangka.

Salah satu upaya yang ditempuh, kata Setyo, penyidik mengirim surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sejumlah rekening yang digunakan First Travel.

Dengan begitu, seluruh aset yang diduga terlibat dalam kasus ini akan terlacak apalagi jumlahnya diduga mencapai triliunan rupiah. "Iu semua akan terlihat di-trace di PPATK dan akan ketahuan. Kalaupun peralihan akan ketahuan," jelas Setyo.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka. Terbaru, polisi juga telah menetapkan adik dari pemilik First Travel, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya