Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PIHAK pengelola Apartemen Green Pramuka telah mencabut perkara hukum yang menjerat komika Muhadkly alias Acho. Janji pihak pengelola untuk memperbaiki pelayanan di apartemen tersebut pun dinantikan. Persoalan lahan parkir yang paling banyak mengundang protes masih mengganjal.
Muhammad Rizal Siregar selaku kuasa hukum dari pengembang dan pengelola Green Pramuka menyatakan telah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut pun telah diterima oleh bagian tata usaha Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/8).
Menurut Rizal, pencabutan perkara hukum yang menjerat Acho merupakan bentuk komitmen pihak pengelola untuk
"Komitmen kami adalah tetap melakukan niat baik dengan saudara Acho dan pihak manapun," tutur Rizal.
Rizal turut menyampaikan permohonan maaf dari pihak pengelola kepada para penghuni Green Pramuka. Pengelola, katanya, berjanji akan berupaya meningkatkan mutu pelayanan.
"Kami secara tulus menyatakan permohonan maaf bagi penghuni dan pemilik Green Pramuka bila di masa lalu terdapat kekurangan dalam pelayanan pelaksanaan kegiataan pengelolaan dan kemudian terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan lebih baik," cetusnya.
Dihubungi terpisah, Acho menyatakan kesediaannya memuat klarifikasi dari pihak pengelola terkait tulisan yang ia unggah di laman blog pribadinya. Klarifikasi sebagai bentuk pelurusan dari tulisan Acho yang oleh pihak pengembang dianggap keliru.
Namun prosesnya harus menunggu blog pribadi Acho dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Sebab, blog tersebut masih disita sebagai barang bukti.
"Kan tulisan saya dianggap keliru sama mereka, makanya silakan ditanggapi bagian mana yang keliru. Itulah yang disebut dengan klarifikasi. Jadi bukan nulis permintaan maaf," tutur Acho.
Acho bersama para penghuni lain pun menyebut akan terus menagih janji para pengelola untuk memperbaiki pelayanan, utamanya masalah parkir yang ia nilai belum berpihak kepada penghuni.
"Kalau masih ada aksi-aksi demo dari warga, atau kritik-kritik di social media, artinya permasalahan tersebut belum selesai. Contohnya masalah parkir yang sampai saat ini belum ada jalan keluarnya," tutur Acho.
Sejak 6 Agustus 2017 lalu, pihak pengelola menerapkan sistem parkir baru di apartemen tersebut. Para penghuni diwajibkan parkir di area ground floor. Sementara area lantai B1 dan B2 di Tower Pino, Chrysant, dan Bougenville dikhususkan bagi pengunjung mal Green Pramuka Square.
Penghuni dengan kartu parkir hunian (KPH) akan dikenakan biaya parkir Rp7 ribu per hari. Sementara jika kendaraan diparkir selama lebih dari 3x24 jam, pemilik akan dikenakan biaya Rp150 ribu per 24 jam.
Dengan biaya dan segala persyaratan tersebut, fasilitas yang disediakan belum layak. Menurut Acho, lahan parkir di Ground Floor yang disediakan bagi penghuni tidak cukup tempat. Belum lagi biaya denda jika mobil tidak keluar lebih dari 3x24 jam.
"Tidak cukup tempat. Dan ada denda kalau mobil ga keluar lebih dari 3 hari. Padahal kan ya terserah kita mau keluar kapan, kan itu rumah kita," ucapnya.
Sebenarnya, terdapat lahan parkir alternatif di area Green Pramuka. Salah satunya di sebelah timur Tower Bougenville. Namun lahan parkir tersebut dikelola oleh pihak ketiga sehingga ada biaya parkir berbeda yang diterapkan.
"Di lantai Ground Floor aja sempit-sempitan, seputaran teras apartemen aja. Yang lahan kosong itu milik pihak ketiga, bayar bulanan lagi," ucap Acho.
Acho pun menyimpan harapan agar segala permasalahan di Green Pramuka bisa diselesailan oleh kedua belah pihak. Meski sempat dijerat kasus hukum, Acho menyebut dirinya tidak akan gentar mengkritik pihak pengelola bila dirasa merugikan penghuni.
"Saya akan tetap mengkritik hal-hal yang menurut saya salah. Itu hak saya sebagai konsumen," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved