Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Merah Putih

Dede Susanti
18/8/2017 21:52
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Merah Putih
(Ilustrasi--thinkstock)

KEPOLISIAN Resor Bogor resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di RT 02/Raw 04, Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor pada Rabu (16/8) malam.

Dari puluhan orang yang dibawa ke Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Satu orang itu ialah M, salah satu pengurus atau berstatus pengajar di Pesantren Ibnu Masud.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mohamad Dicky Pastika menjelaskan hasil pemeriksaan timnya dalam rilis yang digelar di Mapolres Bogor, Jumat (18/8).

Dia menyebutkan secara keseluruhan, ada 29 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk di dalamnya 23 orang dari Pesantren Ibnu Masud. Namun hanya satu orang yang memenuhi unsur.

"Akhirnya kita mengamankan terduga pelaku. Kita lakukan pemeriksaan. Ada sekitar 29 orang kita periksa, kita ambil kesaksiannya. Tersangka kita tetapkan satu orang, berinisial M," kata Kapolres.

Pelaku, lanjutnya, dikenakan pasal pidana yang diatur Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. "Dan pasal KUHP, kita lapis. Yakni pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, kata Kapolres, motifnya karena pelaku anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Yang bersangkutan anti NKRI. Tidak setuju dengan NKRI. Kemudian marah, emosi. Melihat tayangan TV, langsung marah. Dia melihat umbul-umbul sebagai refresentasi Negara Indonesia, kemudian dibakar," terang Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan staf pengajar di pesantren itu juga ternyata ada kaitannya dengan salah satu pelaku teror.

"Yang bersangkutan ada kaitannya dengan pelaku teror. Tapi masih kita dalami apa peran kaitanya. Yang jelas pelaku menolak NKRI," kata Kapolres. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya