Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Polisi Buru WN Nigeria Pengendali Penipuan Online

Nicky Aulia Widadio
18/8/2017 18:29
Polisi Buru WN Nigeria Pengendali Penipuan Online
(Ilustrasi--thinkstock)

PENYIDIK Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penipuan melalui internet yang dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria berinisial C. Tersangka berinisial KI dan NDR mengaku sebagai pihak dari perusahaan jasa pengiriman barang PT NCS Line World Wide untuk menerima dana pembayaran dari pengguna jasanya, Mori Lee LCC.

Mori Lee LCC biasanya melakukan pembayaran kepada PT NCS Line World Wide pada minggu kedua di setiap bulan. Pada pembayaran Desember 2016, ada hacker yang memerintahkan untuk mentransfer pembayaran melalui rekening lain atas nama DRC. Perintah disampaikan melalui akun [email protected] dan dwi- [email protected]. Padahal, DRC sendiri tidak pernah memerintahkan hal tersebut.

"Alasannya nomor rekening yang biasa digunakan sedang dalam pengecekan akhir tahun," kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigadir Jendral M Fadil Imran.

Mori Lee LCC kemudian mentransfer dana sebesar US$71.243 atau setara dengan Rp 920 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menangkap KI di wilayah Bogor Timur dan NDR di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara itu, warga negara Nigeria berinisial C yang menjadi otak dari kejahatan ini masih buron.

KI berperan membantu menyiapkan rekening PT Bank Pembangaunan Daerah Jawa Barat atas nama CV Nelkomindo Nusantara. Rekening tersebut digunakan untuk menampung transferan dana dari korban.

Pada 28 Desember 2016, KI kemudian memberikan cek kepada NDR agar komisi mereka dari hasil penipuan tersebut dicairkan. NDR kemudian mencairkan dana tersebut dengan empat buah cek. Masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 50 juta, Rp 200 juta, dan Rp 202,5 juta.

Baik KI dan NDR menerima komisi sebesar 10 persen, yakni Rp 95 juta yang kemudian dibagi dua. Masing-masing mendapatkan komisi Rp 47,5 juta.

Sementara sisanya senilai Rp 807 juta diberikan oleh NDR secara tunai kepada C di depan salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pramuka, Jakarta Timur.

"Penyidik masih menyelidiki keberadaan C, saat ini diduga keberadaannya di Nigeria," kata Fadil.

Terhadap Tersangka KI dan NDR disangkakan pasal 378 KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang Undang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya