Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Artis Promosi First Travel akan Diperiksa Bareskrim

Ilham Wibowo
18/8/2017 16:35
Artis Promosi First Travel akan Diperiksa Bareskrim
(Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus First Travel. Kasus penipuan calon jemaah umrah itu diketahui melibatkan sejumlah artis.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap para artis tersebut untuk menelisik aliran dana perusahaan travel milik tersangka Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan itu. Para publik figur tersebut kerap muncul untuk mempromosikan First Travel.

"Nah ini mereka bisa mengetahui dan tidak mengetahui. Tentu perlu diperiksa," kata Ari di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Sejumlah artis yang diketahui pernah bekerjasama dengan First Travel itu di antaranya Syahrini, Ria Irawan, dan almarhumah Julia Perez. Mereka pernah diberangkatkan umrah lewat jasa First Travel.

"Siapa yang tidak mau dibiayai umrah. Arah Bareskrim menggali sejauh dan sebanyak apa orang yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Ari.

First Travel diduga melakukan penipuan lantaran banyak calon jemaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu diberangkatkan umrah hingga dua tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sekitar 30 ribu calon jemaah First Travel tak kunjung diberangkatkan. Pada Jumat (4/8), pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu (8/8). Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya