Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Isi Draf Berubah, Acho Tolak Tanda Tangani Kesepakatan Damai

Nicky Aulia Widadio
15/8/2017 17:45
Isi Draf Berubah, Acho Tolak Tanda Tangani Kesepakatan Damai
(MI/Adam Dwi)

KOMIKA Muhadkly alias Acho menolak menandatangani kesepakatan penyelesaian sengketa atas kasus dugaan pencemaran nama baik pengembang Green Pramuka City. Kesepakatan itu dirasa tidak sesuai dengan poin-poin yang sebelumnya telah dirembukkan.

"Demi kepentingan penghuni Green Pramuka City (GPC) terkait pelayanan pengelolaan Apartemen GPC, daripada Acho dipermainkan dengan memperalat proses hukum, Acho lebih memilih mengikuti proses hukum untuk dapat membuka kepada publik kebenaran sesungguhnya yang terjadi di Apartemen GPC," kata kuasa hukum Acho, Tomson Situmeang melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8).

Keputusan ini diambil pasca-sejumlah pertemuan kedua belah pihak. Mulanya, wacana untuk berdamai muncul pada Rabu (9/8) lalu saat kedua belah pihak melakukan mediasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pascamediasi, pihak pengembang tidak serta merta mencabut laporan hukumnya terhadap Acho. Berkas dari Acho sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus, dua hari sebelum wacana berdamai muncul.

Kuasa hukum dari pengembang kemudian menyusun kesepakatan penyelesaian sengketa. Namun, pada pertemuan yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka Jakarta pada Senin (14/8) malam, pihak Acho mengklaim poin-poin yang disodorkan pengembang berbeda dengan yang telah mereka sepakati sebelumnya. Acho pun menolak menandatangani draf tersebut.

"Kami dikagetkan dengan draf perjanjian yang disodorkan pihak GPC untuk ditandatangani, ternyata berbeda dengan draf yang telah disepakati dan disetujui bersama sebelumnya," tambah Tomson.

Dalam draft yang diserahkan pengembang, disampaikan bahwa Acho harus mengisi surat peryataan permintaan maaf serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di blog serta twitter pribadinya. Jika syarat ini dipenuhi, pihak pelapor bersedia mencabut laporannya.

Padahal, Tomson menyebut pada poin kesepakatan yang disetujui oleh kedua pihak, Acho harus memuat klarifikasi dari pihak Green Pramuka, bukan permohonan maaf.

Pihak pengembang juga meminta Acho mencabut kuasanya terhadap pihak ketiga, yakni kuasa hukum terkait penanganan atau pendampingan dan bantuan hukum lainnya terkait sengketa para pihak. Hal ini, ujar Tomson, tidak terdapat dalam poin yang sebelumnya disepakati.

"Hal ini tidak perlu diatur karena menyangkut hubungan hukum antara Acho dan kuasa hukum," kata Tomson.

Dengan sikap yang diambil Acho, Tomson mengatakan pihak pengembang kembali mengajak pihak Acho bertemu untuk menandatangani kesepakatan perdamaian, sesuai yang telah disetujui oleh kedua belah pihak sebelumnya. Acho sendiri menyatakan siap jika harus menghadapi pihak pengembang di meja hijau jika kesepakatan damai tidak terwujud.

Di lain pihak, hingga berita ini ditulis, kuasa hukum dari pihak pengembang Muhammad Rizal Siregar belum menjawab ketika dihubungi.

Dalam draf perdamaian tersebut juga tertulis bahwa pihak pengembang dan pengelola Green Pramuka City menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dari pengelolaan dan pelayanan di apartemen tersebut. Ke depannya, pengelola berjanji akan meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya