Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Acho Enggan Hapus Unggahan Keluhan di Medsos

Nicky Aulia Widadio
14/8/2017 21:17
Acho Enggan Hapus Unggahan Keluhan di Medsos
(MI/Adam Dwi)

KESEPAKATAN untuk berdamai antara pihak pengembang Apartemen Green Pramuka dan Komika Muhadkly alias Acho tidak serta merta menyelesaikan keluhan para penghuni. Acho sendiri menegaskan dirinya tidak akan menghapus unggahan perihal keluhannya terhadap pengelola Apartemen Green Paramuka.

Pencabutan laporan dari kasus hukum Acho sendiri masih menunggu finalisasi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Kuasa Hukum pihak pengembang, Muhammad Rizal Siregar mengatakan kesepakatan damai sebatas pada permasalahan hukum yang menjerat Acho. Pihak pengembang menjamin akan mencabut laporannya atas Acho begitu kesepakatan perdamaian selesai dirumuskan.

"Sekarang sedang dalam tahap final. Nanti finalisasi dari perdamaian itu akan kami kirim dan lampirkan ke kejaksaan dan kepolisian," kata Rizal saat dihubungi, Senin (14/7).

Kesepakatan perdamaian tersebut mencakup poin-poin yang menjadi landasan dari pencabutan laporan. Menurut Rizal, proses penyusunannya pun melibatkan kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Namun, Rizal enggan menuturkan poin-poin tersebut. Menurutnya, pihak pengembang akan merilis poin-poin itu begitu kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian. Menurutnya, paling lambat kesepakatan perdamaian akan rampung pada Selasa (15/8).

Menanggapi hal tersebut, Acho meminta persyaratan dari pihak pengembang untuk mencabut laporan dilakukan secara adil dan tidak menekan secara sepihak. Ia mengaku belum mengetahui syarat yang dimintakan oleh pihak pengembang, sebab prosesnya dilakukan oleh kuasa hukum Acho.

Kuasa Hukum Acho, Tomson Situmeang pun enggan menuturkan poin-poin dari kesepakatan saat dihubungi. "Tapi sampai saat ini belum tahu mereka minta apa ke saya sebagai syarat, kalau adil buat kedua pihak, saya pasti akan terima. Saya gak ribet kok," katanya.

Acho mengaku merasa keberatan jika ia diminta untuk menghapus unggahan di halaman blog miliknya. Sebab, ia merasa hal itu menjadi bagian dari haknya sebagai konsumen.

Ia pun mengatakan belum ada perubahan kebijakan dari pihak pengelola terkait tuntutan-tuntutan yang disampaikan penghuni Green Pramuka, termasuk Acho sendiri. Pada Sabtu (12/8) lalu warga bahkan menggelar aksi protes dan tanda tangan sebagai wujud keberatan mereka.

Salah satu poin yang disampaikan warga ialah perihal larangan lahan parkir di lantai B1 dan B2. "Sejauh ini belum ada perubahan, misalnya (Sabtu) kemarin saja warga GP masih demo soal parkir, artinya memang permasalahan tersebut memang terjadi dan bukan komplain saya seorang," ucap Acho.

Selain itu, Rizal dari pihak pengembang menegaskan bahwa kesepakatan damai dari kedua belah pihak hanya sebatas kasus hukum Acho menyangkut dugaan pencemaran nama baik. Sementara terkait tuntutan para penghuni, Rizal menilai ada koridor lain untuk menuntaskannya.

"Kita sudah sepakat dan sampaikan di awal, tuntutan penghuni kan ada panggungnya sendiri yaitu Dinas Perumahan. Nanti bisa kita bicarakan di Dinas Perumahan apabila ada persoalan-persoalan terkait penghunian dan pengelolaan, ini yang harus kita bedah. Gak bisa kita katrol persoalan hukum pidana dengan penghunian. Soal perhunian kan diatur UU sendiri," jelas Rizal. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya