Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8) lalu akhirnya melakukan proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No 92/2016 yang diterbitkan 20 Juni 2016.
"Eksekusi itu dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/8).
Diketahui bahwa PT Idee Murni Pratama telah berutang kepada PT Bank DKI sejak 2013 dan tidak membayar utang tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati dan menjadi kredit macet di bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI itu.
"PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya," tandas Zulfarshah.
Bank DKI pun meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.
Proses Eksekusi aset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.
Reputasi PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor memang dinilai kurang baik. Misalnya Pemprov DKI Jakarta Oktober 2016 sempat memutus kontrak PT Idee Murni Pratama yang saat itu mengerjakan proyek Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok. Pasalnya Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam dan mereka diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.
Sebelumnya, pada September 2014 lalu, Bareskrim Polri juga sempat menetapkan dua direksi perusahaan tersebut, yakni Robert Rejeki Saragih dan Lasih Sutinggar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pustekdata dan Pusfatja LAPAN. (RO/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved