Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMIKA Muhadkly Acho alias Acho akhirnya sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini sempat mencuat dan menjadi perhatian masyarakat serta menjadi viral di media sosial.
"Kita akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Acho di Jakarta Rabu (9/8) malam. Acho bertemu pengelola Apartemen Green Pramuka yang difasilitasi penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Acho menyatakan kedua belah pihak sepakat tidak akan memperpanjang persoalan tersebut hingga ke pengadilan. Pengacara Acho, Thomson Situmeang memuji penyidik Polda Metro Jaya yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak.
Thomson juga menyampaikan terima kasih kepada pengelola Apartemen Green Pramuka lantaran membuka perdamaian dengan Acho. Sementara itu kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar menuturkan kedua pihak akan mengurus atau mencabut berkas yang telah bergulir ke kejaksaan.
Kasus ini berawal dari tulisan Acho mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau. Baca juga: 22 Ribu WargaNet Tandatangani Petisi Bebaskan Acho.
Namun tulisan itu justru berujung pada pelaporan polisi. Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi pada November 2015. Acho dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved