Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI saling tuding menyangkut kinerja di lingkungan kerja Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta mencuat akhir-akhir ini.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) Bestari Barus tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan Sekretaris Daerah DKI, Saefullah yang mengatakan dewan kerap 'kongko' daripada menjalankan tugas legislasinya. Menurut Bestari, Saefullah tak pantas menuding para anggota dewan bermalas-malasan soal pembahasan rencana peraturan daerah (raperda).
"Jadi sebaiknya Saefullah itu jaga etika jika berbicara ketika menyangkut agenda kerja institusi DPRD. Enggak perlulah ngomong sembarangan tanpa tahu apa yang dia omongkan," kata Bestari saat dihubungi, Rabu, (9/8).
Bestari menjelaskan sebaiknya Saefullah berkonsentrasi dalam mengerjakan Kebijakan Umum APBD Perubahan (KUPA) 2017. Bestari balik mengkritik kinerja Saefullah sebagai Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pembahasan KUPA 2017 pun lambat karena Saefullah suka bicara sembarangan ketimbang mengerjakan tugasnya sebagai kepala TAPD," jelas Bestari.
Sebelumnya, Saefullah mengkritik kinerja dewan soal pembahasan raperda. Saefullah meminta agar dewan benar benar mengerjakan raperda yang sudah diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Saya harap teman teman dewan mengerjakan tugasnya. Saya enggak tahu (kenapa raperda) belum dibahas. Dewan jangan datang untuk kongko. Bahas dong," kata Saefullah, kemarin.
Merespons pernyataan tersebut Bestari menjelaskan bahwa telah menghasilkan sekitar 5 perda. Kelima perda yang dihasilkan terdiri dari perda-perda pertanggungjawaban, kearsipan, dan perda soal perpustakaan. Selain itu sedang ada sekitar 3 raperda yang kini tengah dibahas.
"Sekarang yang lagi dibahas raperda soal perindustrian sudah masuk tahap akhir. Raperda perpasaran dan raperda soal keuangan dewan," terang Bestari.
Menurut anggota Dewan dari fraksi NasDem ini adanya kelambanan pengerjaan raperda lantaran pihak eksekutif yang terlalu lama memberikan naskah akademik kepada dewan. "Kan sebelum dibahas ada naskah akademiknya. Nah ini belum ada kami terima. Setelah dibahas baru diparipurnakan," terang Bestari.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved