Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
MACAM-MACAM modus pencuri melancarkan aksi jahatnya. Pada pagi tadi, Senin (7/8) tindak pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol B 4401 SBK warna hitam silver 2017 terjadi di Kompleks Hankam Jalan Bintaro Permai I.
Pelaku nekat mencuri motor yang terparkir di teras kediaman Komandan Kompleks Hankam di Jalan Bintaro Permai I Jakarta Selatan dengan modus mengikat gagang pintu rumah ke sebuah kursi dan sepeda dengan menggunakan tali yang didapat pelaku dengan merobek Bendera Merah Putih yang terpasang di halaman rumah.
Diduga pelaku melakukan hal itu untuk memuluskan aksi jahatnya dengan menghambat penghuni rumah jika aksinya dipergoki, sehingga penghuni susah untuk membuka pintu rumah tersebut.
Parahnya, jelang HUT Kemerdekan RI, pelaku malah merobek Bendera Merah Putih yang terpasang di rumah untuk dijadikan alat bantu aksinya.
"Awal mula peristiwa tersebut pada Minggu (6/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Motor diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci tambahan berupa penutup kunci kontak serta menutup pagar rumah menggunakan gembok," ujar Dicky, pemilik motor yang juga anak Danpleks Hankam, Senin (7/8).
"Sekitar pukul 6.30 WIB pada saat saya selesai mandi dan saat itu adik saya berteriak motor tidak ada selanjutnya saya langsung keluar rumah dan saat buka pintu ternyata pintu rumah sudah diikatkan ke kursi dan sepeda pada gagang pintu oleh pelaku menggunakan tali bendera yang dirobek pelaku dari bendera yang terpasang di rumah" tutur Dicky.
Dia pun kesulitan untuk segera keluar rumah berharap segera mendapatkan jejak pelaku. Setelah berhasil keluar rumah, ia pun sudah mendapatkan motornya yang hilang.
"Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut menggunakan kunci palsu karena kunci asli masih berada di saya," lanjut Dicky yang kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.
Selang beberapa lama, aparat dari Polsek Pesanggrahan pun tiba di rumah korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas berjanji memproses laporan curat tersebut dan segera memburu pelaku. Apalagi, modus pelaku tergolong unik karena juga merusak bendera negara sebagai alat bantunya.
"Wah ini bisa kena pasal berlapis, (pelaku) akan dijerat Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Aiptu Kuntoro, Reserse Polsek Pesanggrahan, saat olah TKP.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved