Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Green Pramuka Ogah Mediasi

Nicky Aulia Widadio
07/8/2017 21:50
Green Pramuka Ogah Mediasi
(Dok. MI)

KASUS antara pengelola Apartemen Green Pramuka dan komika Muhadkly alias Acho bakal terus berlanjut. Kuasa hukum pengembang apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar menegaskan pihaknya tidak melayani mediasi terkait keluhan penghuni maupun proses hukum yang menersangkakan Acho.

Ia bahkan mengancam akan memproses hukum pihak yang masih melayangkan tuduhan pada PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang Green Pramuka.

Rizal menuturkan segala klausul terkait jual beli telah tercantum dalam perjanjian pengikat jual beli (PPJB) yang telah disepakati dan ditandatangi kedua belah pihak. Dengan demikian, pihak pengembang memandang tidak ada persoalan terkait mediasi.

"Upaya mediasi terkait jual beli perumahan, apa yang harus dimediasi? Karena sejak pertama transaksi jual beli kita tidak ada persoalan terkait mediasi," kata Rizal di Green Pramuka, Senin (7/8).

Hal itu ia sampaikan menanggapi upaya mediasi yang diupayakan pihak Acho. Pihak pengembang sebagai warga negara dan badan hukum memandang tidak perlu ada mediasi selama proses hukum sedang berjalan.

Padahal, sebelumnya pihak kepolisian juga menyatakan memberi ruang bagi keduabelah pihak untuk melakukan musyawarah dan mediasi.

"Kalau mediasi dalam proses hukum kami sebagai warga negara dan sebagai badan hukum tidak ada negosiasi dalam proses hukum di kepolisian. Jadi mediasi apapun kita tidak pernah layani, selagi proses hukum masih berjalan," tambahnya.

Rizal menyebut apa yang dituliskan oleh Acho dalam blognya sebagai sebuah fitnah. Ia mengklaim pihak pengembang tidak pernah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh Acho dan sejumlah warga lainnya. Dalam pandangan Rizal, Acho adalah satu-satunya penghuni yang melayangkan protes.

"Dari awal sejak berdirinya Green Pramuka sampai saat ini tidak pernah melakukan penipuan terhadap penghuni sebanyak 4.000 pemilik. Jadi apabila kita hubungkan satu pemilik lakukan pelaporan, maka 3.999 pemilik lainnya ke mana semua? Jadi tuduhan sebagai penipuan itu tidak benar, apabila kita mengacu ke sini maka Apartemen Green Pramuka merasa dirugikan terkait tuduhan Acho," ujarnya.

Ia juga meminta pihak lainnya berhenti menyampaikan tuduhan terhadap pengembang Green Pramuka. Sikap keberatan dari pihak mana pun, katanya, dapat diajukan melalui proses hukum. Di sisi lain, ia membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap penghuni.

"Kami meminta stop melakukan tuduhan terhadap Green Pramuka. Apabila tuduhan tersebut tetap terjadi sampai saat ini kami akan melakukan tindakan hukum atas tuduhan yang dilakukan semua pihak tanpa ada pengecualian," ancamnya.

Rizal menolak mengklarifikasi perihal keluhan yang disampaikan Acho dan sejumlah penghuni lainnya. Di antaranya mencakup masalah sertifikat, iuran pengelolaan lingkungan (IPL), lahan parkir, pajak bumi bangunan, dan biaya renovasi apartemen. Ia menyebut tidak memiliki kapasitas dalam hal tersebut.

"Teknis kami enggak hafal. Itu bukan ranah persoalan kami dengan Acho," ucapnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya