Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Tora Sudiro sudah mengonsumsi obat Dumolid setahun terakhir. Dalam kurun waktu itu, Tora mengaku tak mengetahui bila Dumolid termasuk jenis obat terlarang.
"Menurut pengakuan TS, sama sekali tidak memahami ini melanggar undang-undang," kata Kasat Reserse Narkoba Kompol Vivick Tjangkung di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Kepada polisi, Tora menyebut mengonsumsi Dumolid untuk menenangkan diri. Dumolid juga bisa membikin Tora tidur pulas. "Alasannya juga karena aktivitas tinggi sehari-harinya," ungkap Vivick.
Terakhir, Tora menenggak satu butir Dumolid dua hari lalu. Istri Tora, Mieke Amalia, juga ikut menenggak setengah butir Dumolid atas saran suaminya.
"Mieke menyampaikan pada Tora tidak bisa tidur. Lalu suami (Tora) menyarankan dan minum (Dumolid) setengah," beber Vivick.
Tora dinyatakan bersalah lantaran memiliki dan menggunakan obat keras jenis Benzodiazepin itu tanpa resep dokter. Ia pun menjadi tersangka kasus psikotropika. Mulai hari ini, Tora resmi ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Tora dan istrinya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kamis 3 Agustus 2017. Ia dicoko di rumahnya, Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat digeledah, ditemukan 30 butir obat Dumolid. Obat keras itu terbungkus dalam tiga strip plastik, yang masing-masing berisi 10 butir.
Tora dijerat Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bintang sejumlah film top Indonesia itu terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved