Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menahan artis Tora Sudiro. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan psikotropika. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, hasil medis menunjukkan Tora masuk kategori ketergantungan rendah.
"Begitu juga terhadap istrinya (Mieke Amalia) ketergantungan rendah," kata Vivick di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Kendati masuk kategori ketergantungan rendah, polisi tetap menilao Tora bersalah. Sebab, Tora kedapatan memiliki dan menggunakan obat merek Dumolid dengan jenis Benzodiazepin golongan 4.
"Jika ada yang membeli obat keras tanpa resep dokter sudah melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika," jelas Vivick.
Polisi resmi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka. Atas perbuatannya, polisi menjerat Tora dengan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
Namun, polisi memutuskan melepas istri Tora, Mieke Amalia. Ia dipulangkan lantaran hanya dinilai sebagai pengguna biasa. "Kami sarankan untuk dilakukan pengobatan."
Tora dan istrinya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kamis 3 Agustus 2017. Ia dicoko di rumahnya, Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat digeledah, ditemukan 30 butir obat Dumolid. Obat keras itu terbungkus dalam tiga strip plastik, yang masing-masing berisi 10 butir. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved