Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polisi Resmi Tahan Tora Sudiro

Arga Sumantri
04/8/2017 11:35
Polisi Resmi Tahan Tora Sudiro
(MI/ARYA MANGGALA)

POLISI resmi menahan artis Tora Sudiro. Ia menjadi tersangka atas kepemilikan dan penggunaan psikotropika.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tanjung mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, polisi memutuskan resmi menahan Tora Sudiro. Keputusan penahanan juga diperkuat dengan hasil laboratorium terhadap urin dan barang bukti 30 butir dumolid.

"TS telah tandatangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Vivick di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Vivick mengatakan, hasil tes urin Tora positif menggunakan obat keras jenis Benzo Dizepin. Hasil yang sama juga didapati pada istri Tora, Mieke Amalia. Namun, polisi memutuskan melepas Mieke karena dinilai hanya menggunakan dan tidak terbukti memiliki.

Menurut Vivick, Tora bersalah karena menggunakan obat keras itu tanpa resep dokter. Ia pun dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Tora dijerat Pasal 62 UU Psikotropika. Bintang Film Warkop Reborn itu terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tora dan istrinya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (3/8). Ia dicokol di rumahnya, Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat digeledah, ditemukan 30 butir obat Dumolid. Obat keras itu terbungkus dalam tiga strip plastik, yang masing-masing berisi 10 butir.

Penangkapan Tora dan istrinya merupakan hasil pengembangan kasus narkotika tiga bulan lalu. Tersangka menyebut nama Tora sebagai salah satu pengguna obat-obatan terlarang. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya