Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBAGAI penyelundupan narkoba di Indonesia belakangan berhasil diungkap penegak hukum. Paling mutakhir ialah pengungkapan penyelundupan ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari Belanda.
Merunut ke belakang, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Kepolisian Taiwan telah menjegal penyelundupan sabu seberat 1 ton. Tak lama kemudian, Tim Gabungan Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri dengan Polres Pidie juga berhasil menyita ganja seberat 1,7 ton saat hendak diselundupkan dari Aceh ke Jakarta.
"Sebuah pencapaian bahwa narkoba itu berhasil terjegal. Apresiasi saya setingginya atas kerja dan kinerja seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat yang terlibat dalam pengungkapan itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam keterangan resmi, Selasa (1/8).
Ia menyatakan telah memerintahkan agar seluruh barang bukti narkoba segera dimusnahkan.
"UU No 35/2009 tentang Narkotika, pasal 90 dan 91 menegaskan barang bukti narkotika mesti segera dimusnahkan, tak lama dari penyitaan. Pasal 140 UU Narkotika telah menegaskan jerat hukumnya bagi yang menunda pemusnahan atau bahkan tak melaksanakan ketetapan," ujar Ari.
Ari juga mengatakan regulasi terkait bandar dan pengedar narkotika sangat tegas dan mesti dipatuhi para aparat penegak hukum. "Jerat juga mereka dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang karena UU Narkotika menegaskan hal ini," tegas Ari.
Meski demikian, di sisi lain, Ari melihat ada keresahan lain yang mesti dituntaskan segera dan bersama-sama. "Sejatinya di sisi lain, pengungkapan dan penangkapan itu diam-diam justru tak patut kami banggakan karena yang hadir justru keprihatinan bagi Polri."
Ia mengungkapkan kuantitas nakotika yang terungkap dan masuk ke Indonesia sudah tak main-main lagi. Fakta itu menegaskan bahwa bobot dan kuantitas narkotika yang masuk ke Indonesia itu menggambarkan kebutuhan narkotika di Tanah Air, sangat besar. Karena itu, ia melihat salah satu cara pemberantasan narkotika di Indonesia dengan mematuhi regulasi yang sudah ada.
"Regulasi itu panglimanya, patuhi segera agar cita-cita pemberantasan narkotika di Indonesia terwujud dengan segera. UU No 35/2009 tentang Nakotika sudah sangat jelas, bahkan sudah mengatur sangat detail langkah-langkah yang mesti dijalankan oleh penegak hukum," pungkas Ari. (RO/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved