Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BISNIS porstitusi online dengan menggunakan jejaring pertemanan Facebook(FB) sebagai media transaksi kini telah menjalar hingga kalangan bawah. Di Bogor, baru saja terungkap kasusnya.
Jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, mengungkap sekaligus melakukan penggerebekan di Hotel Dadali, hotel kelas melati yang ada di tengah Kota Bogor.
Pada ekspos kasus yang digelar di Mapolresta Bogor Kota, ada tiga tersangka yang ditangkap. Yang cukup mencengangkan ialah korbannya masih berusia belia, bahkan ada yang usia 15 tahun.
Ketiga tersangka itu yakni Hermiyadi bin Effendi alias Cimol alias Cemi, laki-laki kelahiran Bogor 1984. Pengangguran asal Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu sebagai pelaku utama. Dia punya kendali karena dia pemilik akun FB.
Terdangka kedua Ernayati binti Syarif Maulana alias Mama, kelahiran Jakarta 1979 merupakan ibu rumah tangga. Dia merupakan warga Kelurahan Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tersangka ketiga adalah Jajang Solihin bin Jaja alias Kodok, kelahiran Bogor 1992, yang berlaku sebagai perantara.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyebutkan pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang dilakukan timnya selama dua minggu.
"Dimulai dari anggota kami melakukan patroli siber, kemudian ditemukan di media sosial (FB) ada akun yang mempromosikan seorang wanita. Dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pemancingan dengan pura-pura seolah mencari pelanggan," kata Ulung saat jumpa pers.
Dia menyebutkan, modusnya Cemi pemilik akun FB menyuruh Jajang mencari perempuan untuk menemani dan melayani tamu laki-laki. Kemudian Jajang menelpon Mama yang langsung mengatakan ada perempuan yang bernama AM.
Lalu Cemi memajang foto korban AM dan menawarkannya di akun FB miliknya. Kemudian datang laki-laki yang memesan AM dan terjadi kesepakatan waktu dan tempat serta harga antara Cemi dan pemesan.
Kesepakatannya untuk satu orang perempuan Rp700 ribu dan selanjutnya mereka dibawa ke hotel Dadali. "Di hotel itulah kita lakukan penggerbekan,"ungkapnya.
"Dugaan adanya ketrlibatan sindikat trans nasional, masih mendalami. Saat ini masih lokal, karena masih untuk daerah Bogor. Sekali transaksi Rp700 ribu yang dikumpulkan perekrut. Sistem bagi hasil 40 buat korban dan 60 buat mucikari," ungkapnya.
Terhadap mereka dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Selain itu nanti akan dikenakan juga Undang-undang perlindungan anak dan undang-undang ITE," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved