Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH aksi penghadangan terhadap para pemotor yang menyerobot trotoar mengetuk kesadaran warga tentang hak pejalan kaki. Aksi yang kian sering digelar sejak sepekan lalu itu berbuah manis. Pemprov DKI mencanangkan Agustus sebagai bulan patuh trotoar.
“Agustus, sosialisasi soal fungsi trotoar kita intensifkan. Itu kan menyangkut lima tertib, tertib PKL, dan tertib berlalu lintas,” kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.
Dia mengatakan pemprov sudah memperlebar sejumlah trotoar di Jakarta untuk membuat pejalan kaki nyaman. Namun, menurut catatan Koalisi Pejalan Kaki, tingkat pelanggaran terhadap hak pejalan kaki masih tinggi.
“Kemarin kita rapatkan dalam rapim. Saya sampaikan bahwa trotoar yang sudah bagus, ini kan kita gedein trotoar, itu dijaga, diawasi bahwa itu untuk pejalan kaki,” tegas Djarot.
Setiap hari, Koalisi Pejalan Kaki menerima rata-rata ada 120-150 laporan masyarakat terkait dengan penyerobotan fungsi trotoar dan jalur penyeberangan orang atau zebra cross.
Namun, koalisi itu mengakui berbagai usaha mereka untuk mengembalikan fungsi trotoar juga sudah sejalan dengan sikap tegas dari pemprov.
“Dari Pemprov DKI beberapa kali sudah menunjukan sikapnya. Baru kita temukan banyak pelanggaran di satu tempat, besoknya langsung ditindak,” kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus.
Pemprov DKI pun mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI untuk menegakkan kedisiplinan warga di trotoar. Kepolisian dan petugas Dishubtrans DKI diminta berjaga-jaga di sekitar trotoar.
“Ini masalah perilaku dan masalah kedisiplinan. Biar ditangkap di situ, kan ada perdanya, aturan kepolisiannya, dia (pemotor dan PKL) tidak boleh,” tegasnya.
Hak bagi pejalan kaki juga tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam tata cara berlalu lintas disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
“Pelanggar yang mengabaikan hak pejalan kaki, dalam undang-undang bisa dipidana kurungan penjara paling lama 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu,” papar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Budiyanto.
Untuk mengembalikan fungsi trotoar, menurut Budi, pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran tersebut terus dilakukan. Sepanjang 17-21 Juli tercatat sebanyak 5.644 pelanggaran yang telah ditindak.
“Ditlantas telah melakukan upaya-upaya sinergis dari mulai kegiatan preemptive, preventif, dan penegakan hukum. Kita tetap sosialisasikan juga,” terang Budiyanto.
Sementara itu, berdasarkan data Dishubtrans DKI Jakarta, sejak 3 Januari hingga 21 Juli, jumlah penindakan parkir di atas trotoar dan badan jalan mencapai puluhan ribu kasus.
Disiplinkan serentak
Langkah untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki tak hanya dilakukan di Jakarta. Dishub Kota Depok menyatakan pihaknya tak segan-segan menggembok motor ‘nakal’ yang terparkir tidak pada tempatnya.
“Sudah sering kami lakukan ini, tapi masih saja parkir sembarangan. Untuk saat ini yang kami tindak ada di Jalan Kartini, Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Depok Eddy Suparman kepada Media Indonesia, kemarin.
Selain di dua jalan tersebut, pengawasan trotoar dan bahu jalan di kawasan seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartini, Jalan Juanda, dan Jalan Tembus Dewi Sartika juga diperketat. Pasalnya sejumlah titik tersebut kerap dijadikan tempat parkir kendaraan atau tempat mangkal ojek online.
“Kita sudah sampaikan imbauan agar berperilaku tertib dalam berlalu lintas, serta dapat menyediakan tempat sebagai pangkalan sehingga nggak mengganggu ketertiban. Karena mereka masih bandel, kami tindak tegas, tentunya menggandeng Polres Depok dan Satpol PP,” kata Eddy.
Hal serupa dilakukan Dishub Kota Tangerang di sejumlah trotoar di kawasan Stasiun Tanah Tinggi, Stasiun Batuceper, dan sekitar Tangerang City Mall. Di tempat tersebut taksi dan ojek online sering parkir sembarangan sehingga mengganggu pejalan kaki.
“Ini sudah kita lakukan sejak 14 Juli lalu dan akan terus kami lakukan karena keberadaan mereka sudah sangat mengganggu, salah satunya karena parkir di trotoar,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Saeful Rochman, kemarin. (KG/SM/MTVN/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved