Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Simpang Susun Semanggi akan Diuji Coba

Ssr/J-3
26/7/2017 08:26
Simpang Susun Semanggi akan Diuji Coba
(Kendaraan petugas melintas saat dilaksanakan uji coba Simpang Susun Semanggi di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (13/7). -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

SERTIFIKAT layak fungsi (SLF) atas ruas jalan Simpang Susun Semanggi sudah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera), kemarin. Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tinggal menunggu peresmian pada Sabtu (29/7).

“Saya senang sertifikat laik fungsi (SLF) ruas jalan Simpang Susun Semanggi sudah keluar,” kata Djarot, di Balai Kota DKI, kemarin.

Dijadwalkan, lanjut Djarot, sesuai rencana Kemen PU-Pera akan menyerahkan SLF tersebut dilakukan bersamaan dengan soft launching Simpang Susun Semanggi digelar pada Sabtu (29/7). “Ini sudah kita sepakati akan diberikan saat soft launching pada tanggal 29 Juli mendatang,” ujarnya.

Dengan adanya SLF tersebut, katanya, menandakan Simpang Susun Semanggi telah layak digunakan dan telah lulus uji kelayakan fungsinya.

“Kita akan buka uji coba lalu lintasnya mulai 29 Juli hingga nanti diresmikan 17 Agustus oleh Presiden RI,” ungkapnya.

Untuk jalan layang pada Koridor 13 yang terbentang antara Tendean hingga Ciledug, diakui Djarot, sampai saat ini Kemen PU-Pera belum menerbitkan SLF-nya. Hal itu disebabkan hingga saat ini ruas jalan layang tersebut masih dilakukan pengujian kelayakan fungsi dan ketahan­an beban.

“Kalau Koridor 13 masih belum dikeluarkan SLF-nya. Karena masih dalam tahap pengujian. Mudah-mudahan segera dikeluarkan juga ya. Biar segera dioperasikan,” ujarnya.

Pengendara sepeda motor, jelas Djarot, dilarang mema­suki atau melintasi Simpang Susun Semanggi. Alasannya, tingginya jalan dan angin kencang di sana akan membahayakan pengendara motor. Oleh karena itu, demi keselamatan pengendara, Pemerintah Provinsi DKI hanya mengizinkan kendaraan roda empat melintasi jalan tersebut.

Djarot menegaskan, hal tersebut bukanlah diskriminasi pengendara. “Bukan diskriminasi. Dipergunakan itu sesuai fungsinya. Kalau sampai celaka nanti kita dikira apa lagi,” ucap dia.

Peraturan senada juga berlaku di Jalan layang Karet-Kasablan­ka. Djarot mengatakan, pemotor yang nekat naik jalan layang tersebut agar dipenjarakan. (Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya