Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta keberatan atas rencana perekrutan pengatur lalu lintas di persimpangan jalan atau yang biasa disebut Pak Ogah sebagai pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU). Dikhawatirkan mereka justru membawa masalah baru ketika sudah menjadi pekerja resmi karena tetap memungut uang kepada pengendara.
“Ada kekhawatiran kalau Pak Ogah diresmikan (ada masalah) terkait masalah mental dan pendidikan. Dia merasa dirinya diizinkan akhirnya menjadi penguasa. Kalau tiba-tiba direkrut enggak ada uangnya, mereka nanti minta uang lagi (ke pengendara). Yang tadinya ngasih seikhlasnya jadi wajib. Itu yang meresahkan,” papar Kepala Dishub Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Andri berharap, sebelum keputusan pengangkatan Pak Ogah menjadi PPSU, ada kajian yang matang.
Hingga saat ini pun pihaknya belum dipanggil untuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
Menurut Andri, pengangkatan sipil menjadi PPSU atau pekerja harian lepas (PHL) pada kasus Pak Ogah berbeda dengan juru parkir (jukir). Pasalnya, jukir menghasilkan uang yang masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD), sedangkan Pak Ogah tidak. “Coba hitung ada berapa jumlah putaran di Jakarta. Sudah ribuan. Masa kita mau mengurus itu doang?” lanjut Andri.
Saat ini jumlah PKWT milik Dishub tercatat 1.500 orang. Satu kecamatan harus dihitung berapa jumlah titik putaran rawan kemacetan. “Misalnya, di Pasar Rebo, depan Kampung Rambutan, Perapatan Simatupang, Cijantung, dan Perapatan Simatupang. Di lokasi itu tidak mungkin taruh dua orang. Harus 4-6 orang,” tandasnya.
Butuh kajian
Sebelum memutuskan wacana ini, Dishub ingin berdialog dengan paguyuban pengguna jalan dan komunitas semacamnya, pengguna pengendara mobil, masyarakat transportasi Indonesia (MTI), dan dewan transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
“Kalau dlihat banyak positifnya kenapa tidak? Kalau banyak negatifnya, kita juga harus berani mengatakan tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dishub Sigit Wijatmoko menegaskan bahwa aktivitas Pak Ogah bertentangan dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Keberadaan Pak Ogah termasuk salah satu jenis pelanggaran perda ketertiban umum. Selama ini ditertibkan oleh Satpol PP dan dikirim ke panti (sosial). Makanya perlu kajian secara menyeluruh. Apa rencana ini bisa menyentuh akar masalah kemacetan itu? Jangan sampai nanti kehadiran mereka justru jadi tantangan baru untuk problem lalu lintas ibu kota,” imbuhnya.
Selain itu, dengan merekrut masyarakat biasa menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas, berarti Dirlantas perlu memberi pembekalan lagi.
Di lain sisi, masih banyak purnawirawan polisi lalu lintas yang masih sehat. “Kenapa enggak itu saja yang direkrut? Sehingga tidak perlu pelatihan lagi, tidak perlu pembinaan lagi.” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menolak berkomentar soal rencana ini. “Kita belum dapat kajian. Kita belum ada rencana,” tandas Djarot, kemarin.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya berencana merekrut Pak Ogah untuk membantu mengatur kemacetan di sejumlah titik. Mereka berstatus sebagai relawan dan diberi nama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas. Mereka pun diberi upah setara upah minimum provinsi di Jakarta dan seragam khusus. (J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved