Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN DPRD DKI Jakarta untuk meminta satu staf ahli bagi setiap anggotanya kembali disampaikan dalam rapat paripurna, kemarin.
Setelah dinyatakan tidak memiliki payung hukum oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, usulan tersebut akan didiskusikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi kita menunggu, mungkin ada komunikasi yang dibuka Kemendagri mengingat undang-undang kekhususan DKI. Kita enggak punya DPRD tingkat dua," ujar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bestari Barus seusai rapat.
Meski sudah dinyatakan tidak berdasar hukum, usulan tersebut tetap akan masuk ke pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam pernyataan yang disepakati seluruh fraksi dan dibacakan Bapemperda itu disebutkan, DPRD menilai usulan satu staf ahli bagi setiap anggota itu akan menjadi perpanjangan tangan ataupun representasi mereka di tengah masyarakat.
"Bayangkan jika setiap hari masyarakat datang ke kami, kami sedang rapat kan enggak mungkin bisa menerima. Maka dibutuhkan memang setiap satu tenaga ahli untuk satu anggota dewan. Itu sekurang-kurangnya memiliki satu tenaga ahli," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI tersebut.
Pembicaraan lebih lanjut mengenai usulan itu, ujarnya, akan dilakukan dalam pembahasaan Raperda tentang Hak Keuangan dan Hak Admi-nistratif Anggota DPRD DKI.
"Kelompok pakar itu akan membantu lembaga DPRD dengan kepakarannya," tambah Bestari.
Sebelumnya Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan usulan yang muncul dalam rapat paripurna 20 Juli lalu itu tidak mendasar karena menyalahi peraturan pemerintah (PP).
Dalam PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ditegaskan bahwa skema dukungan keahlian terbatas hanya pada alat kelengkapan dan fraksi, bukan untuk tiap anggota wakil rakyat.
Pada Pasal 23 ayat (2) PP tersebut disebutkan bahwa staf ahli sebanyak tiga orang untuk setiap alat kelengkapan di DPRD.
Adapun PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, pasal 34 ayat (1), menegaskan bahwa setiap fraksi dibantu satu orang tenaga ahli.
DPRD pun mengakui perlu ada diskusi dengan Menteri Dalam Negeri terkait dengan aturan yang bertentangan dengan usulan mereka tersebut.
Opsi lain
Seusai hadir dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali menegaskan ia keberatan atas usulan itu.
Satu staf ahli untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta disebutnya akan memberatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI.
"Kalau staf ahli, saya minta dipikir ulang karena ini termasuk juga akan membebani APBD," kata Djarot di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Djarot justru mengusulkan pembentukan kelompok pakar ketimbang dengan staf ahli untuk setiap anggota dewan.
Kelompok pakar itu, menurutnya, bisa disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing, misalnya bidang penganggaran dan legal drafting. (J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved