Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Polri menetapkan perusahaan pemenang tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, PT Offistarindo Adhiprima, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan karena perusahaan menggunakan uang hasil korupsi untuk operasional perusahaan. “Dari Rp130 miliar kerugian negara dalam pengadaan UPS ini, Rp61 miliar di antaranya masuk ke PT Offistarindo Adhiprima,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, kemarin.
PT Offistarindo Adhiprima sekaligus menjadi perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menurut Martinus, hal itu dimungkinkan dengan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung No 3/2016. Dalam aturan itu, korporasi bisa dinyatakan sebagai subjek hukum dalam kasus korupsi. Penetapan status tersangka pada perusahaan ialah upaya untuk menarik kerugian negara dari perusahaan itu jika terbukti kelak di pengadilan.
Proses penyidikan atas perusahaan itu juga telah rampung. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan selanjutnya tinggal penyerahan barang bukti serta tersangka korporasi ke penuntut umum.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya Direktur Utama dari PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo serta dua anggota DPRD DKI Jakarta yakni Muhammad Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.
Fahmi dan Firmansyah berperan sebagai pihak yang diduga sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2014. Padahal, sebelumnya tidak ada perencanaan anggaran untuk itu.
Selain itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex sudah terlebih dulu divonis enam tahun penjara pada Maret 2016. Putusan majelis hakim diambil setelah keterangan 91 saksi, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana, diperdengarkan. (Nic/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved