Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Djarot Tolak Keinginan DPRD

Selamat Saragih
21/7/2017 08:59
Djarot Tolak Keinginan DPRD
(MI/Panca Syurkani)

SELAIN menuntut kenaikan tunjangan, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta menuntut keberadaan staf ahli guna membantu kerja mereka sehari-hari sebagai wakil rakyat.

Dalam rapat paripurna DPRD yang membahas pandangan umum atas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang digelar kemarin, Fraksi Gerindra, Demokrat-PAN, PKS, dan PKB mendesak jabatan staf ahli masuk alat kelengkapan dewan sehingga gaji para tenaga ahli dibiayai APBD.

“Adanya tenaga ahli merupakan bentuk dukungan tugas dan fungsi dewan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Mengingat kemampuan kas daerah, APBD Jakarta mampu membayar tenaga ahli,” papar anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Rina Aditya Sartika, kemarin, saat menyampaikan pendapat fraksinya atas raperda tersebut.

Karena itu, sambung dia, payung hukum yang mengatur tentang alat kelengkapan dewan harus diubah.
PP No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD menyebutkan, hanya fraksi yang boleh dilengkapi staf ahli. Itu pun hanya berjumlah satu orang.

Menurut Rina, kelengkapan itu belum cukup untuk menunjang kerja tiap anggota dewan. “Jadi harus ada tenaga ahli untuk anggota, tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan, dan tenaga ahli untuk fraksi,” terangnya.

Sikap perwakilan dari Ge­rindra itu mendapat dukungan dari Fraksi Demokrat-PAN, PKS, dan PKB.
Achmad Nawawi, perwakilan Fraksi Demokrat-PAN, mengungkapkan keberadaan staf ahli itu demi meningkatkan fungsi kerja DPRD.

“Tugas yang diemban staf ahli lebih luas. Kepentingan politik partai yang membentuk suatu fraksi tentu berkenaan dengan semua isu yang sedang berkembang di daerah, baik di pemerintahan maupun di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Fraksi PKS menyampaikan, jumlah tim pakar untuk setiap alat kelengkapan dewan harus mempertimbangkan beban kerja, jumlah anggota DPRD DKI, dan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk itu Fraksi PKS mengusulkan agar jumlah tim pakar atau tim ahli untuk setiap alat kelegkapan dewan disesuaikan dengan beban kompleksitas DKI Jakarya sebagai Ibu Kota dan mengingat DPRD di Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kota,” papar perwakilan Fraksi PKS, Nasrullah.

Bukan prioritas
Di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan ketidaksetujuannya atas tuntutan DPRD tersebut. Selain tidak masuk skala prioritas, menurutnya, staf ahli belum dibutuhkan anggota DPRD DKI.

“Persoalan di DKI ini betul-betul banyak. Tolong cermati lagi masalah tenaga ahli ini. Kalau tenaga ahli buat fraksi itu boleh, silakan kalau buat fraksi. Tapi, kalau tiap orang dapat satu, wow,” ungkap Djarot.

Mampunya APBD DKI menggaji para staf ahli itu, lanjutnya, tidak bisa menjadi alasan pembenaran tuntutan tersebut. Apalagi payung hukumnya tidak mengizinkan demikian.

Jika setiap anggota dewan memiliki satu orang tenaga ahli, akan ada 106 tenaga ahli hanya untuk anggota saja. Tapi itu fungsinya apa? Maka itu yang proporsional saja lah menurut saya,” ujar Djarot.

Ketimbang menggaji seratus­an staf ahli tersebut, Djarot lebih memilih menambah bantuan langsung kepada masyarakat karena manfaatnya bisa langsung dirasakan warga. Misalnya, program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat (KJS), dan subsidi ongkos bus Trans-Jakarta. (MTVN/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya