Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tertibkan tarif dan perizinan operasi taksi daring mulai pekan depan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Sigit Widjatmoko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal belum diterapkannya perubahan tarif taksi daring.
"Kami terus memantau. Dalam waktu dekat, kami lakukan operasi penertiban termasuk perizinan operasi mereka," ujarnya, kemarin.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, operator taksi daring harus mengacu pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan peraturan itu.
Peraturan yang dikeluarkan pada 1 April 2017 itu mulai berlaku efektif 1 Juli 2017 setelah melalui sosialisasi ke semua operator taksi daring.
Namun, pelaksanaannya tidak berjalan di lapangan.
Operator taksi daring masih seenaknya menentukan sendiri tarif layanan sehingga menjadi lebih murah daripada taksi dengan sistem meter.
Sanksi yang akan diberikan kepada taksi daring, menurut Sigit, bisa pemberhentian operasi atau dikandangkan.
Secara terpisah, Kementerian Perhubungan tidak menutup kemungkinan untuk kembali merevisi regulasi yang mengatur penyelenggaraan angkutan umum berbasis aplikasi daring.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, jika memang ada hal signifikan yang harus disesuaikan, pemerintah bisa saja kembali merevisi peraturan yang belum lama diperbarui itu.
Ia menyebutkan ada beberapa pihak yang meminta pemerintah mendalami kembali penetapan kuota kendaraan taksi daring.
"Kuota ini masih harus dibicarakan dengan baik supaya jangan tiba-tiba, tetapi juga jangan seenaknya sendiri. Kuota sekarang kan diajukan daerah dan pusat," ujar Budi.
Menurut seorang pengemudi taksi daring, Hantoro, sebenarnya yang keberatan dengan pemberlakuan tarif sesuai Permenhub No 26/2017 bukan pengemudi, melainkan perusahaan.
"Kami justru menunggu arahan dari perusahaan. Namun, perusahaan tetap saja tidak menginstruksikan penaikan tarif. Ketika teman-teman mempertanyakan menjelang 1 Juli lalu, malah diganjar dengan pemutusan kerja sama," cetusnya.
Hantoro menuturkan sampai saat ini banyak rekannya yang dipecat secara sepihak.
"Kebanyakan yang dipecat pengendara taksi. Dipecat karena menanyakan kapan penyesuaian tarif. Kalau kami maunya tarif sesuai yang ditetapkan pemerintah," tandasnya. (Sru/Pra/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved