Jumat 06 Maret 2015, 00:00 WIB

Mal Tebet belum Layak

Mal Tebet belum Layak

MI/Arya Manggala

 
DINAS Tata Kota DKI Jakarta menyegel Mal Tebet Green, Jakarta Selatan, kemarin (Kamis, 5/3/2015). Penyegelan dilakukan karena bangunan lima lantai tersebut tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF).

Kepala Seksi Penertiban Bangunan Dinas Tata Kota DKI Jakarta, Bayu Aji, mengatakan SLF diperlukan untuk memastikan bangunan aman bagi pengunjung. Penyegelan tersebut telah didahului dengan surat peringatan yang dikirim dua kali dalam dua pekan.

''Kita dua minggu lalu sudah peringatan pertama, minggu lalu peringatan kedua, ini peringatan ketiga. Pinsipnya, SLF itu kan kelayakan, aman, nyaman. Kita tidak bisa menjamin karena belum ada SLF,'' kata Bayu Aji di Mal Tebet Green.

Lebih lanjut Bayu menuturkan bahwa proses perizinan saat ini telah berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap kelurahan dan kecamatan. Untuk mengeluarkan SLF itu, pegawai PTSP secara teknis perlu memeriksa kelayakan kondisi gedung.

Dinas Tata Kota DKI melarang gedung yang di-segel untuk dioperasikan selama masa penyegelan. Bayu pun meminta agar pengelola gedung yakni PT WCSS untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

''Asumsinya karena belum dapat SLF kan berarti tidak aman. Maka setelah disegel juga belum beroperasi,'' kata Bayu.

Tim petugas dinas penataan kota lalu memasang dua spanduk besar berwarna merah di salah satu pintu masuk gedung yang bertuliskan 'Bangunan ini Disegel'.

Mal Tebet Green berdiri di atas lahan milik Yayasan Dharma Putra Kostrad (YDPK) dan dibangun pada 2009 serta selesai dibangun lima lantai dari proyeksi 18 lantai pada 2010. Mal itu mulai beroperasi sejak 2011.

Pihak PT WCSS selaku pengembang melakukan kerja sama berkonsep built operation and transfer (BOT) dengan YDPK selaku pemilik lahan. Ketua YDPK Asrul Zainuddin menyatakan menyerahkan seluruhnya proses permohonan izin kepada pihak PTSP.

Menurut Asrul, pihak pengembang memberikan alasan bahwa belum selesainya pembangunan gedung dengan target 18 lantai itu untuk menunda proses permohonan izin SLF.

Tetap operasi
Manajer Operasional Mal Tebet Green Eko Priyono keberatan atas penyegelan tersebut. Pasalnya, ia telah mengurus izin SLF pada 20 Februari lalu ke PTSP Pusat yang terletak di Gedung Blok H Balai Kota DKI.

Namun, hingga kini pro-sesnya belum selesai. Saat ini Mal Tebet Green memang baru dibangun lima lantai karena kesulitan dalam mencari investor untuk meneruskan pembangunan.

Eko pun mengaku akan tetap mengoperasikan mal karena ia bisa menjamin keselamatan gedung. ''Mohon agar dinas melihat dulu bahwa kami sudah memproses, tapi belum selesai. Saya juga jamin kok ini aman,'' kata Eko.(Put/J-1)

Baca Juga

Dok. MI

Pasutri Pemilik Travel Umrah Ditangkap, Tipu dan Telantarkan Puluhan Jemaah

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:05 WIB
POLISI telah menangkap pasangan suami istri pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi hingga...
MI/Agus

Jakarta Rawan Target Terorisme, BNPT: Perlu Asesmen Fasilitas Publik

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:40 WIB
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan, banyak lokasi di Jakarta yang rawan dan menjadi target...
MI/Susanto

Tertata, 10 Kelurahan di Jaksel Jadi Kawasan Unggulan

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 28 Maret 2023, 10:14 WIB
Penataan kawasan ini dilakukan, sebagai upaya untuk menghadirkan lebih banyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya