Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAPOR Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat hari ini dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang membelitnya sejak tahun lalu.
"Iya dipanggil, diundang. Ini panggilan kedua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/7).
Argo mengatakan, pemeriksan Hidayat untuk melengkapi berkas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Hidayat memang masih tersandung kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Status Hidayat, sebagai tersangka dan sempat ditahan, lalu ditangguhkan.
Warga Bekasi itu diduga menyebarkan kebencian dengan mengunggah video percakapan Iriawan dengan massa Front Pembela Islam saat unjuk rasa Jumat 4 November (411).
Video yang diunggah Hidayat berjudul Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam, satu unit komputer jinjing, dan satu unit modem.
Polisi menjerat Hidayat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Nama Hidayat kembali mencuat seusai dirinya melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke polisi. Hidayat menilai Kaesang melakukan ujaran kebencian dalam unggahan vlog di akun YouTube nya.
Namun, polisi memastikan pelaporan Hidayat tidak memenuhi syarat. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved