Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
URGENSI perombakan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat eselon IV-II di Pemprov DKI Jakarta yang dilaksanakan Kamis (13/7), dipertanyakan. Pasalnya, masa jabatan Gubernur Djarot Saiful Hidayat tinggal tiga bulan lagi.
Alasan untuk mempercepat pekerjaan rumah Pemprov DKI menjadi tidak relevan karena perombakan dan perpindahan tempat membutuhkan waktu beradaptasi dengan persoalan yang ditangani setidaknya tiga bulan.
"Apa sih urgensinya? Pak Djarot menjabat sebagai gubernur tinggal tiga bulan lagi. Kenapa tidak fokus konsolidasi penyelesaian masa tugas? Memastikan APBD berjalan. PNS yang dipindahkan juga harus belajar lagi setidaknya tiga bulan. Waktu keburu habis," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, Kamis (13/7).
Perombakan PNS menyasar hingga pejabat eselon II yang setingkat dengan kepala dinas, wali kota, dan asisten sekretaris daerah. Setidaknya ada 18 pejabat eselon dua yang mendapatkan promosi, rotasi atau demosi jabatan. Juga 200 PNS lainnya.
Budi Utomo, mantan Bupati Kepulauan Seribu dirotasi menjadi Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman didemosi menjadi Wakil Walikota Jakarta Selatan. Sementara, Blessmiyanda yang terdahulu menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan pengadaan Barang dan Jasa dirotasi menjadi Asisten Deputi Bidang Lingkungan Hidup. Juga Kepala Satpol PP Jupan Royter diganti menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
"Pak Djarot berutang penjelasan kepada publik. Kenapa diganti-ganti seperti ini. Apakah ada muatan politiknya? Sebagai aksi balas budi dan balas dendam? Kita tidak tahu," kata Endi.
Menurut Endi, perombakan yang dilakukan Djarot juga tidak mematuhi dua undang-undang (UU), yakni UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Pilkada.
Pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 116 dikatakan pejabat yang sudah dilantik tidak boleh kemudian dipindah dalam jangka waktu dua tahun. Kecuali, yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
"Kebanyakan yang dirombak sekarang belum dua tahun menjabat. Kecuali ada pelanggaran yang dilakukan. Itu harus ada persetujuan dari Presiden. Sementara ini hanya Kemendagri," tandasnya.
Sementara, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 menyatakan pejabat yang menjelang 6 bulan masa jabatannya tidak boleh merombak jajarannya. Begitu pula dengan pejabat yang baru dilantik. Selama enam bulan dirinya tidak boleh merombak jajarannya.
"Ini semua buang-buang waktu. Kalau memang mau dipercepat kenapa kok saya lihat yang dirombak bukan yang termasuk ke dalam prioritas program Djarot selama 3 bulan ke depan?" imbuhnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved