Enaknya, Paspor Kelar Diantar ke Rumah

13/7/2017 08:01
Enaknya, Paspor Kelar Diantar ke Rumah
(ANTARA/RISKY ANDRIANTO)

RONA wajah Tanti Ayunda, 25, berseri sesaat seusai menerima buku hijau dari loket bertuliskan 'Pengambilan' dari Kantor Imigrasi Kelas II, Kota Bekasi.

Rencana untuk pergi berlibur ke luar negeri bersama keluarga pun akhirnya bisa terwujud.

"Akhirnya, meski harus dua kali mendatangi kantor imigrasi, paspor sudah di tangan," kata Tanti di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bekasi, kemarin.

Menurut Tanti, sebetulnya tata cara membuat paspor di Kota Bekasi mudah.

Pemohon cukup datang untuk mengambil nomor antrean di Kantor Imigrasi Kelas II di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Barat, Bekasi Barat.

Namun, sayangnya pemohon tetap harus mendatangi kantor tersebut dua kali.

Pertama untuk melakukan pemohonan dan kedua mengambil paspor saat sudah jadi setelah menunggu proses pembuatan beberapa hari.

"Senin (3/7) kemarin saya masukan permohonan, kemarin (12/7) datang lagi untuk mengambil paspornya," jelas dia.

Staf bagian penjualan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta itu mengakui proses pembuatan paspor tetap memakan waktu.

Apalagi, bagi para pekerja seperti dirinya.

Ia terpaksa mengajukan izin dua kali datang telat ke kantor untuk mengurus paspor.

Pertama untuk memohon pembuatan paspor.

Kedua untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Karena itu, Tanti berharap ada terobosan dari pemerintah, khususnya pihak imigrasi.

Sebab, meskipun pemohon melakukan permohonan secara online, mereka tetap harus mendatangi kantor Imigrasi untuk memproses pembuatan paspor.

Terkait dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bekasi Sutrisno mengaku pihaknya tengah merencanakan pemangkasan layanan pembuatan paspor tersebut.

Warga yang seharusnya datang dua kali, nantinya hanya perlu duduk manis menunggu paspor diantar oleh jasa pengiriman barang ke rumah.

"Dalam waktu dekat sudah bisa terlaksana, kami sedang membahas MoU-nya dengan perusahaan jasa pengiriman sebab ini kan dokumen negara, jadi harus hati-hati," ujar Trisno.

Trisno menjelaskan, pada intinya layanan pembuatan paspor akan berjalan seperti biasa.

Namun, seusai menjalani penyerahan dokumen dan sesi pengambilan foto dan sidik jari, pemohon bisa memesan agar paspor miliknya diantar ke alamat rumah pemohon.

"Tidak ada paksaan, syaratnya cukup menunjukkan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor yang sudah dibayar di bank," jelas Trisno.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya pun telah memudahkan proses pengambilan nomor antrean pembuatan paspor, yakni melalui website http://imigrasibekasi.com/.

Ditambahkan Kasubbag Tata Usaha Imigrasi Kota Bekasi Hemawati, rencana tersebut tinggal menentukan perusahaan jasa antar yang akan bermitra.

"Masih dalam proses sebab kami masih berunding. Rencanannya kami akan ambil dari BUMN," tukas dia. (Gana Buana/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya