Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Agustus, Perda Penaikan Tunjangan DPRD Selesai

Sri Utami
13/7/2017 06:59
Agustus, Perda Penaikan Tunjangan DPRD Selesai
(MI/PANCA SYURKANI)

"IYA (sudah ditandatangani) akhir Mei 2017," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi saat dimintai konfirmasi oleh Media Indonesia, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tersebut, para wakil rakyat ditunjang dengan berbagai fasilitas keuangan yang pajaknya dibebankan pada APBD.

Salah satu tunjangan tersebut ialah uang representasi yang diberikan setiap bulan.

Dalam pasal 3 ayat (2) dikatakan uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, sedangkan ketua DPRD kab/kota setara dengan gaji pokok wali kota dan bupati.

Adapun uang representasi bagi wakil ketua DPRD sebesar 80% dari uang ketua DPRD, sedangkan anggota akan menerima 75% dari uang representasi ketua DPRD.

Dalam pasal 6 disebutkan tunjangan jabatan wakil rakyat diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota sebesar 145% dari uang representasi.

Dalam PP itu juga disebutkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah dengan rumus perhitungan yang sudah ditetapkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan penaikan tersebut merupakan perintah PP yang berlaku di setiap daerah.

Namun, dalam aplikasinya harus dibuat peraturan daerah terlebih dulu.

"Aplikasinya harus berdasarkan perda, tidak bisa langsung saja. Maka ini mau dibuat perda-nya dulu," ujarnya

Taufik menegaskan penaikan itu tidak bisa keluar dari ketentuan PP tersebut.

Besaran angka yang akan diterima harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

Saat ini uang representasi yang diterima empat kali lipat dari Rp2,6 juta.

"Tidak boleh lebih dari PP. Uang representasi tergantung kemampuan keuangan daerah. Baru bisa naik enam atau tujuh. Raperda tengah dibahas, Agustus selesai dan diserahkan ke Kemendagri," tandasnya.

Diminta produktif

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta kalangan DPRD meningkatkan produktivitas dan profesionalitas.

Hal itu karena dipastikan ada perda tentang penaikan gaji dan tunjangan reses anggota dewan dalam waktu dekat.

Masyarakat diminta Djarot untuk kritis menilai kerja wakil mereka di parlemen.

"Biar saja yang melihat dan menilai masyarakat," imbuhnya.

Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi meminta masyarakat menilai dengan objektif penaikan itu karena dalam aturannya, daerah berkemampuan tinggi bisa naik tujuh kali lipat.

"Tapi untuk komponen tertentu loh ya, tidak semua dikaliin tujuh," jelas Yuliadi.

Yuliadi mengatakan kenaikan tunjangan dewan tidak sampai 20% dari tunjangan sebelumnya meski naik tujuh kali lipat.

Ada 12 poin (tunjangan) yang naik, tapi jumlah kenaikannya tidak sampai 20%.

Yuliadi menjelaskan, sebelumnya tunjangan untuk anggota DPRD DKI senilai Rp75 juta per bulan.

Perinciannya, tunjangan keluarga Rp288 ribu, tunjangan representasi Rp2,1 juta, uang paket Rp240 ribu, tunjangan jabatan Rp3.262.500, tunjangan beras Rp38.500, tunjangan komisi Rp130.500, tunjangan perumahan Rp60 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp9 juta, biaya operasional Rp9,6 juta, tunjangan badan legislatif Rp326.500, dan tunjangan badan musyawarah Rp326.500 jika masuk dalam Baleg dan Bamus.

Tunjangan pimpinan DPRD DKI mencapai Rp95 juta per bulan.

Tunjangan itu antara lain tunjangan keluarga Rp288 ribu, uang representasi Rp2,4 juta, uang paket Rp240 ribu, tunjangan jabatan Rp3.480.000, tunjangan beras Rp38.500, tunjangan perumahan Rp70 juta, tunjang-an komunikasi intensif Rp9 juta, biaya operasional Rp9,6 juta, tunjangan badan legislatif Rp326.500, dan tunjangan badan musyawarah Rp326.500. (Nur/Mtvn/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya