Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DUA pelaku yang menganiaya Hermansyah, Pakar Telematika ITB, bernama Edwin Hitipeuw, 37, dan Lauren Paliyama, 31, sudah ditangkap polisi. Dari pengakuan keduanya, penganiayaan dan penusukan yang dilakukan diawali dengan senggolan mobil.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, keterangan pelaku secara tidak langsung mematahkan opini yang menyebut jika Hermansyah sudah diincar lantaran menyebut percakapan pornografi Rizieq Shihab dengan Firza Husein palsu beberapa waktu lalu di tv swasta.
"Itu dasarnya apa mendeskriditkan institusi polri. Hari ini kita buktikan jika hipotesa saya di awal yang menyebut bahwa insiden diawali dengan kejadian senggolan di jalan itu benar," kata Andry saat dihubungi, Rabu (12/7).
Andry mengaku, pihaknya akan memperkarakan oknum tertentu yang sudah menyebar informasi bahwa Hermansyah telah diincar pihak tertentu.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, lanjut Andry, telah membuat keresahan tersendiri. Dengan tertangkapnya pelaku, Andry berharap tidak ada lagi masyarakat yang termakan kabar burung yang terlanjur menyebar.
"Kita akan tempuh jalur hukum bagi pihak yang mengaitkan kejadian dengan Rizieq Shihab. Nanti kita akan koordinasikan. Supaya tidak mengacaukan masyarakat dengan menyebar informasi tanpa dasar. Apa dasarnya?" jelas Andry.
Polisi menangkap Edwin Hitipeuw, 37, dan Lauren Paliyama, 31, pelaku yang menganiaya Hermansyah, Pakar Telematika ITB. Kedua pelaku yang bekerja sebagai debt kolektor ditangkap di Jalan Dewi Sartika, Depok, pada Rabu (12/7) dini hari. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved