Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLISI gabungan Polres Jakarta Timur dan Polresta Depok membekuk dua dari lima pelaku penganiayaan ahli IT ITB Hermansyah, dini hari tadi, Rabu (12/7). Pelaku yakni ED dan FR, ditangkap di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, saat hendak kembali ke rumahnya setelah perjalanan ke Bandung.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kita coba lakukan sketsa wajah pelaku, kita sebar ke beberapa tempat dan kebetulan ada yang menanggapi sehingga ada informasi," kata Kasat Reslrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, di Primetime Metro Tv, Jakarta, Rabu (12/7).
Dari hasil penyidikan sementara, motif pelaku yakni adanya perselisiihan antara korban dengan pelaku saat melintasi Tol Jagorawi. Kala itu, murni spontan, lantaran kendaraan pelaku dan korban yang menyerempet hingga terjadi adu mulut.
Pelaku ditangkap saat berkendara mobil yang sama ketika berselisih dengan Hermansyah. Namun, polisi belum bisa menemukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya Hermansyah.
Kini, tiga pelaku lainnya masih buron. Melalui penangkapan ke dua tersangka, maka bisa menambah keterangan ke polilsi terkait tiga rekannya yang masih buron. Diketahui, ketiga pelaku penganiayaan yang masih buron masih berada di DKI Jakarta.
Hermansyah dikeroyok orang tak dikenal saat melintasi Tol Jagorawi arah Depok pada Minggu dini hari 9 Juli 2017. Saat perjalanan, sempat terjadi senggolan mobil. Terduga pelaku dan korban sempat keluar dari mobil. Seketika itu terjadi pengeroyokan yang membuat tubuh korban mengalami luka serius.
Hermansyah terluka parah akibat sabetan senjata tajam di atas kuping kiri, leher, lengan bahu, siku bawah dan pergelangan tangan kirinya. Luka terparah terjadi pada bagian leher korban. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved