Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Utamakan Zonasi, Pemkot Tangerang juga Pertimbangkan Prestasi di PPDB

Sumantri Handoyo
09/7/2017 18:21
Utamakan Zonasi, Pemkot Tangerang juga Pertimbangkan Prestasi di PPDB
(Calon siswa didampingi wali murid antre mengisi formulir pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online. FOTO: MI/ BARY FATHAHILAH)

MASYARAKAT Tangerang mengeluhkan adanya kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP) yang menggunakan sistem zonasi. Pasalnya, dengan sistem tersebut, mereka tidak dapat memasukkan anak di salah satu sekolah yang dituju lantaran alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) mereka berada di luar zona sekolah tersebut.

Seperti yang dialami Indra, 38. Karyawan swasta di Kota Tangerang itu tidak dapat memasukkan keponakannya di SMP Negeri 9 Cibodas, Kota Tangerang, Banten, lantaran keponakannya itu baru terdaftar di kartu keluarganya pada Februari 2017 lalu.

"Awalnya keponakan saya memang tinggal di Jakarta, tapi semenjak Februari 2017 lalu tinggal bersama saya dan sekolah di SDN Cibodas. Begitu daftar di SMPN 9 Cibodas ditolak, alasannya ia akan bisa masuk di SMP itu apabila di KK tersebut sudah tercatat sebagai warga Cibodas selama 6 bulan ke atas," kata dia.

Dengan begitu, kata Indra, keponakannya ditolak atau tidak diterima di SMPN 9 Cibodas karena dianggap sebagai siswa di luar zonasi. Padahal, tambah dia, nilai ebtanas murni (NEM) keponakannya itu cukup tinggi, yaitu 263,5. Sementara beberapa siswa lainya yang diterima di sekolah tersebut yang masuk karena aturan zonasi memiliki NEM yang lebih rendah.

Senada pula yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Para orangtua siswa mengeluhkan adanya sistem zonasi karena tidak dapat menyekolahkan anak mereka di SMP yang dituju.

"Saya sangat kecewa, karena dengan sistem seperti ini, tidak lagi melihat prestasi anak. Mereka yang nilainya kecil bisa masuk karena tempat tinggalnya bersanding dengan sekolah. Sementara yang jauh tidak bisa masuk walaupun nilainya cukup," kata Fazri, 50, warga Curug, yang anaknya ditolak di SMPN 1 Curug lantaran KTP dan KK-nya masih tercatat di DKI Jakarta.

Melihat fenomena ini, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, pun langsung melakukan rapat dengan dinas terkait. Hasil dari rapat menyebutkan bahwa selain mengedepankan zonasi, pihaknya juga mengedepankan faktor nilai dan usia.

Arief berharap, kebijakan tersebut dapat membantu para calon siswa yang memiliki nilai akademis baik untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak di Kota Tangerang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surachman, menyatakan Pemkot Tangerang membalik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disebabkan desakan masyarakat.

"Berdasarkan kebijakan yang tertuang di Permendikbud itu, sistem PPDB diprioritaskan untuk siswa yang berada di zonasi sekolah, kemudian ketentuan usia dan terakhir prestasi," kata Abduh.

Dan kebijakan itu, tambah dia, dibalik oleh Wali Kota, yaitu zonasi, prestasi, dan yang terakhir usia.

"Dengan kebijakan ini, tentu kami akan mengedepankan zonasi terlebih dahulu, setelah itu prestasi, dan terakhir umur," kata Abduh saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara Pemkab Tangerang terkesan tidak acuh dengan kondisi PPDB yang dikeluhkan warganya. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Hadisa Mansyur, sulit dihubungi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik